Menelusuri Masjid-Masjid Mataram dari Kotagede hingga Perjanjian Klaten 1830 (120)
-----
PROSES bersatunya wilayah enclave Kotagede dan Imogiri Kasunanan Surakarta serta Ngawen Mangkunegaran ke dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) melalui jalan berliku. Prosesnya berlangsung bertahun-tahun setelah terbentuknya DIJ dengan UU No 3 Tahun 1950.
Ada sebanyak 16 kalurahan/desa yang asal usulnya dari Kasunanan yang kemudian menjadi bagian DIJ. Bergabungnya sejumlah desa yang dulunya masuk enclave Kasunanan ternyata hanya meliputi administrasi wilayah. Tidak termasuk urusan agraria atau pertanahan. Demikian pula dengan 7 kalurahan/desa di Ngawen Mangkunegaran.
Tidak masuknya urusan agraria wilayah enclave itu dapat dibaca dari laporan Kepala Direktorat Agraria DIJ Wiroboemi usai mengadakan kunjungan kerja ke Surakarta pada 31 Mei 1955. Kunjungan itu disertai Soegijopranoto dan Diponingrat dari bagian Pemerintahan Umum DIJ.
Wiroboemi menjelaskan, hingga kini urusan agraria daerah enclave Imogiri dan Kotagede Surakarta (Ska) serta Ngawen (Mangkunegaran) belum diurus Pemerintah DIJ karena peraturan mengenai urusan agraria di kedua daerah enclave berlainan dengan yang berlaku di DIJ.
Di samping itu, urusan agraria di daerah enclave Kasunanan dan Mangkunegaran belum ada penyerahan dari Pemerintah Daerah Surakarta maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ataupun dari Pemerintah Pusat.
Bupati Pamong Praja Bantul juga membuat surat ditujukan kepada kepala Djawatan Pemerintahan Umum DIJ. Surat dengan nomor 4312/Pr./155 tanggal 28 Juni 1955 menerangkan perihal laporan (verelag) kesulitan daerah enclave.
Di antaranya, tentang peraturan hak tanah. Juga soal tanah wedi kengser dan tanah Kasunanan. Diusahakan oleh Kalurahan dan hasil-hasilnya diserahkan 100 persen kepada kas Kasunanan. Adapun sekarang hasil-hasil tanah-tanah tersebut sudah dimasukan dalam kas desa kalurahan dan belum diadakan hukum/peraturan (liar).
Tentang masuknya 16 kalurahan enclave Kotagede dan Imogiri Kasunanan ke dalam DIJ diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta No. 1 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas dan Nama Kapanewon-Kapanewon Imogiri, Gondowulung, Dan Kotagede Dalam Kabupaten Bantul.
Semula ada dua Kapanewon Imogiri Surakarta dan Jogjakarta. Kapanewonan Imogiri Jogjakarta meliputi Kelurahan Selopamioro, Srihardjo dan Wukirsari digabung dengan Kapanewonan Imogiri Surakarta (Kelurahan Imogiri, Karangtalun, Karangtengah, Kebonagung, dan Kelurahan Giriredjo. Selanjutnya berubah nama menjadi Kapanewon Imogiri.
Dibentuk kapanewon baru yakni Kapanewon Dlingo. Wilayahnya meliputi enam kelurahan yang seluruhnya masuk Kapanewonan Kotagede Surakarta dan Imogiri Surakarta. Yakni, Kelurahan Dlingo, Mangunan, Muntuk, Temuwuh, Jatimulyo dan Kelurahan Terong.
Selanjutnya juga dibentuk Kapanewon Pleret. Ini gabungan sebagian kelurahan dari Kapanewonan Kotagede Surakarta dan Kapanewonan Gondowulung Jogjakarta. Kelurahan dari eks-Kapanewonan Kotagede Surakarta meliputi Kelurahan Wonolelo, Bawuran dan Kelurahan Segoroyoso. Sedangkan bekas Kapanewonan Gonduwulung Jogjakarta terdiri Kelurahan Wonokromo dan Pleret.
Ada juga kapanewon baru bernama Banguntapan. Ini gabungan sebagian kelurahan dari Kapanewonan Kotagede Surakarta, Kapanewonan Kotagede Jogjakarta dan sebagian Kapanewonan Gondowulung Jogjakarta. Ada delapan kelurahan yang masuk kecamatan ini.
Meliputi, Kelurahan Jagalan dan Singosaren (Kotagede Surakarta), Baturetno dan Banguntapan (Kotagede Jogjakarta) serta Kelurahan Tamanan, Wirokerten, Jambidan dan Kelurahan Potorono yang sebelumnya masuk Kapanewonan Gondowulung Jogjakarta.
Sebelumnya juga telah lahir Peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta No 12 Tahun 1957 tentang Perubahan Batas Kapanewon-Kapanewon Ngawen, Semin dan Nglipar di Dalam Kabupaten Gunungkidul.
Enclave Ngawen Mangkunegaran yang masuk Kabupaten Gunungkidul ada tujuh kelurahan yang terdiri atas Kelurahan Jurangjero, Kampung, Beji, Watusigar, Tegalrejo, Tancep dan Kelurahan Sambirejo.
Masuknya enclave Kotagede-Imogiri Kasunanan dan enclave Ngawen Mangkunegaran maupun enclave Pakualaman ke wilayah DIJ, Bumi Mataram yang terbagi menjadi empat dinasti tak lagi dikuasai secara langsung oleh Kasunanan Surakarta, Kasultanan Ngayogyakarta, Kadipaten Mangkunegaran serta Kadipaten Pakualaman.
Ini yang semula seperti diatur dalam Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755, Perjanjian Klaten 27 September 1830, Perjanjian Salatiga 17 Maret 1757, Perjanjian Rafles 17 Maret 1813 dan Perjanjian 28 April 1831. Kerajaan Mataram boleh dibilang kari sak megaring payung, keraton tetep kuncara. Kendati tinggal selebar payung tapi Mataram tetap bersinar. (laz)
Editor : Amin Surachmad