Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Pembunuhan Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Restitusi Mutlak Hak Keluarga Korban

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 11 Agustus 2023 | 22:21 WIB
 
Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta obstruction of justice. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta obstruction of justice. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
 
RADAR JOGJA - Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dua hari lalu, menggemparkan publik.

Kekhawatiran publik akan tumpulnya hukum pada kasus ini seakan nyata adanya. Terbukti para pelaku mendapatkan diskon hukum.

Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo gagal divonis mati. Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir MA menjadi seumur hidup.

Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun.Namun hukuman justru dikorting menjadi 10 tahun.

Begitu juga Kuat Ma'aruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo. Semula dia dijerat 15 tahun kini menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal yang semula divonis 13 tahun menjadi 8 tahun.
 
Baca Juga: Mahfud MD Menyoal Putusan Ferdy Sambo: Mudah-mudahan Tak Ada Kongkalikong

Dilansir dari JawaPos.com, pihak keluarga Brigadir J bisa mengajukan restitusi alias ganti rugi kepada Ferdi Sambo. Sebagaimana pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Atas Putusan itu LPSK berpandangan bahwa keluarga korban atau ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Jumat (11/8).
 
Kendati begitu, ditegasakan, keputusan pengajuan restitusi itu dikembalikan kepada keluarga korban.Soal mengajukan atau tidak, mutlak hak keluarga korban.

"Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 tahun 2023 hanya 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap," jelas Maneger.
 
Baca Juga: Jadi Perbincangan, Kerap Disangkutpautkan Asal Muasal Irjen Pol Ferdy Sambo

MA sebelumnya membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo melalui putusan kasasi. Sebagaimana perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8/2023). Putusan itu menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, tetapi memperbaiki kualifikasi tindak pidana.

"Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan secara tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama, menjadi hukuman penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8) malam.

Dalam putusan itu, dua hakim mengatakan dissenting opinion atau pandangan berbeda dari putusan mayoritas hakim. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan Desnayeti. Putusan kasasi itu dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. (mel)
 
Hukum
Editor : Meitika Candra Lantiva
#Diskon #Mahkama Agung #Brigadir Joshua Hutabarat #ferdy sambo #Brigadir J #Hukum & Kriminal