RADAR JOGJA - Masih ingatkah dengan kasus pornografi yang diperankan perempuan berkebaya merah dan seorang pria bertato yang pernah viral pada November 2022 lalu? Hingga kini kasusnya masih bergulir.
Dilansir dari Radar Semarang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) Sri Utami mengatakan, tiga orang sebagai pemeran video kebaya merah itu terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi, masing-masing dituntut pidana setahun penjara.
Ketiga orang itu antara lain, Aryarota Cumba Salaka (pria), Anisa Hardiyanti (perempuan), dan Chavia Zagita (perempuan).
Jaksa Sri dalam dakwaannya mengungkapkan, Chavia sempat menolak saat diajak berhubungan badan bertiga dengan Aryarota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tiga terdakwa masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Windhu Selasa (8/8).
Nur Badriah, pengacara ketiga terdakwa, dikonfirmasi seusai persidangan menolak berkomentar terhadap tuntutan tersebut.Dia menegaskan akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pekan depan.
"Intinya terhadap tuntutan ini kami sampaikan dalam pledoi nanti," ujar Nur. "Kebaya merah bukan satu-satunya video yang mereka produksi," imbuhnya. (mel)