Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terkatung-katung, Korban Apartemen Malioboro City Berharap Ada Solusi dari Bupati Sleman

Khairul Ma'arif • Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:41 WIB

 

 

BERBAGI: Korban Apartemen Malioboro City bertemu Bupati Sleman Sri Purnomo di Pemkab Sleman. (Istimewa)
BERBAGI: Korban Apartemen Malioboro City bertemu Bupati Sleman Sri Purnomo di Pemkab Sleman. (Istimewa)

 

SLEMAN - Nasib korban apartemen Malioboro City masih terkatung-katung. Kali ini belasan korbannya audiensi dengan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Diharapkan ada solusi dari pemimpin Kabupaten Sleman itu untuk para korban.

Audiensi dilakukan pada Rabu (9/8/2023) di Kantor Bupati Sleman. Dari pertemuan itu diharapkan pihak Pemkab Sleman juga memikirkan solusi atas nasib yang belum jelas untuk korban apartemen Malioboro City.

Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Budiharjo mengatakan, inti pertemuan membahas permasalahan para korban agar dapat selesai.

Utamanya perihal legalitas akta jua beli (AJB) maupun sertifikat hak milik (SHM) apartemen tersebut untuk para korban. Namun, memang, untuk merealisasikan itu para korban apartemen Malioboro City terbentur beberapa aspek.

"Legalitas kami membeli apartemen punya. Tapi ibarat beli motor, kami hanya dapat kuitansinya. Tidak ada STNK dan BPKB. Kami juga ngejar SLF (sertifikat layak fungsi) bangunan. Kalau SLF aman, sertifikat keluar bisa mengurus AJB (akta jual beli)," ujar Budiharjo usai pertemuan, Rabu (9/8).

Menurutnya, penyebab itu ialah pihak pengembang apartemen PT Inti Hozmed selama ini tidak kooperatif. Dia menegaskan pengembang tidak mau mengajukan SLF dan proses selanjutnya. Berbeda dengan Bank MNC, yang menurutnya masih bisa kooperatif.

"Antara PT IH dengan MNC Bank ada persoalan, tapi konflik keduanya justru mengorbankan kami selalu konsumen. Makanya kami akan terus perjuangan hak-hak kami," katanya.

Budiharjo mengungkapkan, proses hukum atas laporan kasus tersebut masih berjalan di kepolisian. Menurutnya, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan hingga pemanggilan sejumlah saksi.

"Kami juga akan melakukan aksi turun jalan dari Tugu Jogja hingga titik Nol Jogja bersama Satgas Anti Mafia Tanah pada Minggu besok (13/9/2023)," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kustini menyebut, Pemkab Sleman akan membantu para korban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dia juga akan menjembatani masalah itu.

"Soal masalah hukum, kami juga mendukung langkah para korban. Itu hak korban. Kami terbuka. Siapapun yang berdomisili di Sleman, apalagi warga Sleman, wajib kami lindungi," tuturnya.

Dia akan kembali melihat soal perizinan apartemen Malioboro City. Berdasarkan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPT) Sleman, sebagian perizinan apartemen tersebut sudah selesai sehingga diterbitkan empat IMB.

Tetapi, untuk SLF masih belum memenuhi karena pengembang belum mengajukan SLF sehingga tidak bisa mengecek apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak.  "Izin lokasi, izin yang dikeluarkan, baik sisi administrasi dan teknisnya memenuhi syarat. Itu yang di depan ya, bukan yang dibelakang itu tanah kas desa. Cuma dalam implementasinya, ada yang tidak dilakukan oleh pihak pengembang," imbuh Kustini.

Seorang korban, Rina Yusnari, mengaku tetap semangat untuk memperjuangkan hak-haknya. Dia membeli apartemen tersebut pada 2012 lalu dengan dijanjikan banyak keuntungan dari pengembang. Apartemen yang dibeli akan digunakannya di hari tua nanti.

"Namun sampai saat ini ternyata susah. Kami belum mendapatkan hak-hak kami. Padahal saya sudah membayar lunas, Rp 500-an juta. Kami berharap dapat legalitas dan segera memiliki SHM. Selama sepuluh tahun kami menunggu, masih belum ada kejelasan," ujarnya. (cr3)

Editor : Amin Surachmad
#Kustini Sri Purnomo #apartemen malioboro city #slf