Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Digugat Secara Perdata, Rocky Gerung Tak Boleh Jadi Narsum Seumur Hidup?

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 8 Agustus 2023 | 01:38 WIB
Rocky Gerung. (Tangkapan layar kanal YouTube pribadinya)
Rocky Gerung. (Tangkapan layar kanal YouTube pribadinya)
 
RADAR JOGJA - Pernyataan "Bajingan tolol" 
oleh Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berbuntut panjang. Usai dipidanakan, Rocky juga digugat secara perdata. 
 
Dikutip dari JawaPos.com, laporan kepada Rocky Gerung itu dilayangkan warga bernama David M.L Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan teresgister dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel tertanggal 2 Agustus 2023. 
 
Dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dituliskan mengenai petitum dari gugatan ini. Namun, sudah dijadwalkan untuk sidang perdana pada 22 Agustus 2023 mendatang.
 
Baca Juga: Haedar Nashir: Rocky Gerung Siap Dua Perspektif Hukum dan Intelektual
 
 
 
Hal ini dibenarkan oleh Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan hinaan Rocky kepada orang nomor satu se-Indonesia itu. 
 
"Betul (terkait dugaan ujaran kebencian kepada Presiden)," ucap Djuyamto dilansir  dari JawaPos.com, Senin (7/8/2023).
 
 Sementara itu, dari dokumen gugatan David Tobing melalui Adam & Co, Counsellors at Law yang diterima JawaPos.com itu menjelaskan bahwa gugatan berkaitan dengan pernyataan Rocky yang beredar di media sosial baru-baru. 
 
Baca Juga: Rocky Gerung Luruskan Kritik Bukan Hinaan Saya Kira Pak Jokowi juga Mengerti
 
Pernyataan Rocky terkait ambisi Jokowi dikatakan mempertahankan legacy nya. "Dia masih pergi ke China buat nawarin Ibu Kota Negara (IKN), dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia nggak pikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol".
 
Penggugat menilai pernyataan tersebut merupakan hinaan. Hal itu mengacu dari  penelusuran arti kata tolol dan bajingan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI).
 

 

Dari pernyataan itu, Rocky dianggap melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
 
Gugatan kepada Rocky tersebut berisi, "Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup". (mel)
 
 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#gugatan #Jokowi #rocky gerung