JOGJA - Para pekerja industri atau perusahaan utamanya yang bekerja di lapangan memiliki kerentanan terhadap bahaya kecelakaan kerja. Kelengkapan kerja sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi risiko tersebut. Salah satunya, memakai sepatu pengaman yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Factory Manager PT Alasmas Berkat Utama Usman Wang mengatakan, sepatu pengaman memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko. Di antaranya, tertimpa benda keras, menginjak benda tajam, menghadapi jalanan terjal, maupun cipratan cairan yang berbahaya.
“Sepatu pengaman menjadi satu perlengkapan yang wajib digunakan karena bagaimana pun juga risiko yang mengenai pada kaki akan berakibat fatal,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Radar Jogja (26/07/23).
Usman menjelaskan, diperlukan berbagai inovasi dan menerapkan standardisasi produk sepatu pengaman. Salah satunya terkait SNI. Tujuannya, agar produk yang dihasilkan benar-benar bisa menjamin keselamatan penggunanya.
Sepatu pengaman yang baik adalah yang tak hanya bisa melindungi, namun juga memberikan kenyamanan. Sebab, kenyamanan meningkatkan produktivitas pekerja.
Lebih dari 20 tahun Alasmas memiliki visi untuk menjadi merek sepatu pengaman yang berkualitas global dan siap bersaing di pasar internasional. Alamas telah melindungi pekerja di Indonesia dan negara tetangga di segala lingkungan dan kondisi serta berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang lebih aman.
Alasmas mengembangkan inovasi untuk kenyamanan produk sepatu pengaman berupa penggunaan bahan dan desain yang dibuat sehingga pengguna merasa aman dan nyaman.
"Misalnya, berat sepatu yang sangat ringan untuk hitungan sepatu pengaman, model resletting yang membuat pengguna tidak kerepotan untuk menyimpulkan tali sepatu, serta anti air dalam batas tinggi sepatu," ujarnya.
Para pekerja di bidang pertambangan, migas, konstruksi, manufaktur/pabrikan, kimia, farmasi, transportasi, serta usaha restoran dan penginapan, dinilai sangat cocok untuk mengggunakan produk sepatu pengaman yang aman dan nyaman.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Zul Amri mengatakan, sebagai upaya perlindungan kepada konsumen maka BSN menetapkan SNI Sepatu Pengaman. Harapan BSN, SNI ini dapat diterapkan oleh para pelaku usaha sepatu pengaman, karena SNI Sepatu Pengaman telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian.
SNI yang ditetapkan BSN adalah SNI 8877:2023 sepatu pengaman merevisi SNI 8877:2021. SNI 8877:2021 merupakan revisi dari SNI 8877:2020 yang merupakan gabungan 3 SNI yaitu SNI 0111: 2017 Sepatu Pengaman dari Kulit dengan sol karet cetak vulkanisasi. Kemudian, SNI 7037:2017 Sepatu Pengaman dari kulit dengan sistem jahit. Serta SNI 7079: 2017 Sepatu Pengaman dengan sol polimer. (wia)
Editor : Amin Surachmad