JOGJA - Penetapan dan penangkapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dalam kasus tanah kas desa (TKD) mengundang keprihatinan jajaran legislatif. Khususnya, Komisi A DPRD DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menghormati dan sepenuhnya memberikan dukungan terhadap proses hukum oleh kejaksaan dan aparat penegak hukum lain. "Komisi A DPRD DIY sepenuhnya hormati proses hukum dan berikan dukungan penegakkan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lain terkait tanah kas desa di DIY," katanya Rabu (19/7/23).
Berkaitan dengan adanya proses hukum yang kini dijalankan oleh aparatur kejaksaan, Komisi A DPRD DIY merekomendasikan sejumlah hal yaitu harapan agar instansi terkait tetap melaksanakan tugas.
"Rekomendasi kita, seluruh aparatur Pemprov DIY harap taati dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa," ujarnya.
Komisi A DPRD DIY juga memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah Gubernur DIY Hamengku Buwono tegakan peraturan yang ada.
"Biro Tata Pemerintahan DIY bersama yang lain, hingga ke level pemerintah desa diharapkan tetap jalankan pelayanan publik. Penegakan hukum tidak boleh ganggu pelayanan publik kepada masyarakat," jelasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, sesuai kewenangan yang ada melalui fungsi pengawasan dari DPRD, pemprov diingatkan agar adanya proses hukum yang berjalan tidak mengganggu proses pelayanan publik di seluruh tingkatan
"Tiga hal rekomendasi Komisi A DPRD DIY yaitu, biro hukum, biro tata pemerintahan, dan pertanahan tata ruang ke depan terus lakukan sosialisasi termasuk kepada aparatur pemerintahan ASN hingga perangkat desa termasuk swasta agar mereka paham bagaimana penggunaan tanah kas desa sesuai ketentuan," terangnya.
Pemprov DIY diharapkan juga segera merumuskan prosedur sederhana proses perizinan. Terkait ketentuan bagaimana memanfaatkan tanah kas desa yang lebih rinci dan detail.
Selain itu, didorong agar segera membentuk gugus tugas dari pemerintah provinsi hingga tingkat kapanewon dan kalurahan. Termasuk kejelasan alur perizinan dan syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan izin pemanfaatan tanah kas desa dan ada transparansi proses perizinan yang bisa diakses semua.
"Perlu disempurnakan Pergub juga, harus ada kepastian, berapa lama urus izin, siapa yang tanggung jawab dan semua bisa memahami peraturan yang ada," pesannya. (wia)
Editor : Amin Surachmad