Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

HB X: Dia Tega, Saya Juga Tega, Tak Berikan Pendampingan Hukum Krido Sebagai Tersangka

Winda Atika Ira Puspita • Selasa, 18 Juli 2023 | 21:50 WIB
TEGAS: Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan kemarin (18/7). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)
TEGAS: Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan kemarin (18/7). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

 

JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara terkait penangkapan dan penetapan tersangka Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno dalam perkara mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman. Pendampingan hukum untuknya tak akan diberikan. 


HB X mengatakan, tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Krido yang sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DIY. Sebab, apa yang dilakukan dinilai sudah menjadi konsekuensinya. 


"Pendampingan hukum, saya kira ndak. Itu konsekuensinya sendiri yang dilakukan oleh dirinya sendiri tanggung sendiri. Saya proporsional saja nggak akan membantu apapun, terserah hukum yang berjalan," katanya di Kompleks Kepatihan Selasa (18/7/23). 


Raja Keraton itu menjelaskan siapapun yang melibatkan diri dalam penyimpangan pemanfaatan TKD, akan berhadapan dengan hukum. Pun apa yang dilakukan Krido dipastikan atas kesadaran diri sendiri.

"Dia tega, saya juga tega. Kalau saya begitu, karena tidak menempuh prosedur, ya sudah konsekuensi hukum ya hukum. Itu harus dipahami untuk siapapun. Ini belum proses yang lain ya tanggung jawab," ujarnya. 


Ayah lima puteri itu menyayangkan tindakan yang dilakukan bawahannya itu. Dimana yang semestinya menjaga agar tidak terjadi penyelewengan di dalam pemanfaatan TKD namun justru berada dalam komplotan tersebut. 


Terbukanya kasus penyalahgunaan TKD Caturtunggal, diakui butuh momentum cukup lama untuk melihat siapa pelaku dibaliknya. 


"Mestinya menjaga malah bukan kerjasama, ya konsekuensinya seperti itu harus terjadi. Saya perlu momentum cukup lama untuk melihat momentum yang saya anggap pas untuk berproses. Karena kejadian ini sebetulnya sudah beberapa waktu sejak lama," jelasnya. 


Pun HB X meminta Krido untuk berbicara jujur serta terbuka tentang apa yang diketahui dan dilakukan terkait penyalahgunaan TKD. "Saya kira sekarang pak krido bisa memberikan informasi pada kejaksaan apa yang dia ketahui, yang dia lakukan. Itu semua dari konsekuensi apa yang dia lakukan. Jadi terbuka saja sama aparat apa yang semestinya terjadi," terangnya. 


Terlebih kasus penyalahgunaan TKD tersebut tak hanya melibatkan pejabat dinas, kalurahan namun juga notaris. Ini dinilai perlu proses, dan yang melakukan diminta tanggung jawab. 


"Tidak hanya pejabat kelurahan tapi kan ada juga notaris, yang pesan rumah, yang menawarkan. Ya biar waktu berjalan aja," tambahnya. 


Pun ketika sudah ada kepastian yang jelas, Sri Sultan HB X itu juga akan menuntut haknya atas tanah milik Keraton yang hilang sebagai pemilik tanah kasultanan. Baik tanah kas desa yang sudah berubah status, sudah dipindah tangankan milik orang lain, didirikan bangunan dan sebagainya. 


"Karena merasa dirugikan mungkin puluhan miliar, kalau konsekuensi-konsekuensi itu saya kira sudah dipahami oleh mereka yang melakukan. Ini Persoalan hukum yang memang perlu waktu lama," imbuhnya. 


Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan tersangka Krido Suprayitno atas perkara mafia tanah pemanfaatan tamah kas desa. Dia terbuktk melakukan pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa dan menerima gratifikasi dua bidang tanah di Purwomartani Kalasan senilai Rp 4,52 miliar. Tak hanya itu, Krido juga memegang ATM istri terdakwa Robinson yang berisi Rp 211 juta untuk kepentingan pribadi, yang mana isinya tinggal menyisakan Rp 3 ribu saja. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Hamengku Buwono X #Kejati DIY #tanah kas desa #Krido Suprayitno