RADAR JOGJA - Seorang residivis berinisial AB, 29, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan kini kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tersangka diringkus jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kebumen, pada Sabtu (11/7), tepatnya di Jalan Cincin Kota, Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen. "Barang bukti ini kita dapatkan dari tersangka saat melakukan penggeledahan," jelas Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin (17/7).
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu. Masing-masing dibungkus menggunakan plastik klip bening. Kemudian dibalut dengan tisu, lalu dilakban warna hitam. Guna mengelabui petugas, barang haram itu dimasukkan ke dalam bekas bungkus tisu pembersih. Tersangka juga memanfaatkan bekas bungkus rokok untuk kamuflase.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu, Dua di Antaranya Residivis
Tersangka mengaku barang bukti tersebut benar merupakan miliknya. Rencana, sabu seharga Rp 1,2 juta itu akan dikonsumsi bersama seseorang berinisial DG. Adapun DG merupakan temannya semasa di dalam rumah tahanan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kautsar Ali menerangkan, tersangka baru dua bulan bebas dari bui. Namun kini kembali berhadapan dengan hukum lantaran kepemilikan dua paket sabu. "Rupanya putusan pengadilan 5 tahun 3 bulan karena kasus peredaran narkoba pada tahun 2018 tidak mebuatnya jera," terangnya.
SABaca Juga: Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda minimal Rp 800.
Dia pun mengimbau agar masyarakat menghindari segala jenis maupun bentuk narkoba. Sebab, pihaknya tak segan menangkap pelaku yang terlibat langsung dengan penyalahgunaan narkoba. "Jangan ada niat, jangan ada kesempatan. Jangan sampai menggunakan Narkoba. Sangat berbahaya bagi kesehatan, juga akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya. (fid/bah)
Editor : Satria Pradika