BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama petugas Bea Cukai menyita ratusan bungkus rokok ilegal pada Kamis sore (13/7). Rokok yang diketahui tidak memiliki pita cukai tersebut diamankan dari beberapa warung di wilayah Imogiri.
Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, total rokok ilegal yang diamankan pihaknya mencapai 170 bungkus dengan berbagai merek. Ratusan rokok itu didapatkan dari dua warung kelontong di wilayah Siluk, Imogiri.
Tatik sapaan akrabnya menyampaikan, pemilihan dua warung yang menjual rokok-rokok ilegal itu dilakukan atas dasar pengumpulan informasi secara tertutup. Ia merinci, pada warung pertama, ditemukan barang bukti berupa 21 bungkus rokok merek Smith, Manggo Top 11 bungkus, Bless Blueberry 10 bungkus, Bless Manggo 7 bungkus, Blvck Stick 8 bungkus, Lois Bold 3 bungkus, dan Coffee Bleck 10 bungkus.
"Dalam kegiatan tersebut kami lakukan penyitaan barang bukti, dilakukan pemberkasan serta denda kepada pemilik warung sebesar Rp 1.550.000 oleh petugas bea cukai," ujar Tatik kepada Radar Jogja, Jumat (14/7).
Sementara itu, di warung kedua juga ditemukan barang bukti. Ada rokok merek Smith 17 bungkus, Luffman 4 bungkus, HnD 14 bungkus, Hmild 14 bungkus, Sempurna 10 bungkus, Joss Mild 20 bungkus, Gambar 10 bungkus, Dalill 10 bungkus, dan Mango Top 1 bungkus.
Tatik menyatakan, rokok ilegal itu disita. Pemilik warung dikenai denda sebesar Rp 2.458.000 oleh petugas Bea Cukai. Selanjutnya, diberikan pembinaan dan imbauan supaya tidak menjual kembali rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal tersebut.
"Selain pemberantasan, kami juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat, penjual, hingga distributor untuk pencegahan," terang Tatik.
Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo beberapa waktu lalu menyampaikan, mencegah peredaran rokok ilegal di Bantul bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Namun, juga harus membutuhkan peran masyarakat. Sehingga upaya pencegahan barang yang merugikan negara tersebut bisa lebih maksimal.
"Untuk memerangi penyebaran barang kena cukai ilegal, bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, bukan hanya tanggung jawab kantor bea cukai saja. Tetapi kita sebagai masyarakat juga bertanggung jawab," katanya. (inu)