RADAR JOGJA – Keberadaan toko modern berjejaring (TMB) kian mengkhawatirkan. Khususnya TMB yang melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan. Jumlahnya tiap tahun terus bertambah.
”Berdasar data yang kami terima ada 19 toko yang melanggar,” sebut Wildan Nafis saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan di ruang Komisi D DPRD Bantul Kamis (13/7/23).
Ada pejabat dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut dalam rapat pembahasan itu. Antara lain, dinas koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, dan perdagangan (DKUKMP2), dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu, Satpol PP, serta bagian hukum setda.
Wildan yang juga menjabat wakil ketua pansus itu geram dengan fenomena menjamurnya TMB tersebut. Lantaran pemkab terkesan abai. Seolah membiarkan praktik yang melanggar regulasi daerah itu. Padahal, mayoritas TMB itu berdiri kurang dari tiga kilometer dari pasar rakyat atau pasar kalurahan. Berdasar Perda Nomor 21 Tahun 2018, TMB minimal berjarak tiga kilometer dari pasar rakyat.
Parahnya lagi, Wildan mengingatkan, beberapa investor juga tampak memanfaatkan proses pembahasan Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan untuk mencuri start.
Yang dimaksud dengan mencuri start adalah beberapa investor sudah mendirikan beberapa TMB. Jaraknya kurang dari tiga kilometer dari pasar rakyat. Namun, para investor tidak mencantumkan nama brand perusahaan mereka. Itu bertujuan untuk mengelabui. Lantaran investor mengetahui jarak antara TMB dan pasar rakyat bakal dipangkas.
”Kalau raperda ini sudah disahkan mereka tinggal memasang nama perusahaannya. Wong warna cat dan desainnya sudah identik. Kertas struk pembayaran juga kelihatan nama perusahaannya,” ungkapnya.
Karena itu, politikus PAN ini meminta OPD terkait untuk segera menindaklanjutinya. Misalnya, dengan melakukan penutupan. ”Wajib ditutup,” tegasnya.
Ketua Pansus Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan Aryunadi mengungkapkan hal senada. Aryun, sapaannya, menegaskan, pansus tidak alergi dengan perkembangan zaman. Bahkan, pansus mendukung penuh kemajuan investasi di Bumi Projotamansari.
Kendati begitu, politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan, Perda Nomor 21 Tahun 2018 harus ditegakkan. Meski, legislatif bersama eksekutif sedang membahas regulasi baru terkait TMB. ”Harus ditutup dulu. Kami tidak mau kalah dengan yang salah,” ketusnya.
Ditemui usai pansus, Kabid Pengembangan Perdagangan DKUKMP2 Bantul Tutik Lestariningsih menegaskan, seluruh OPD terkait sebenarnya tidak diam dengan fenomena menjamurnya TMB. Bahkan, seluruh OPD terkait pernah melakukan konsinyering. Hasilnya, pengawasan dan penegakan TMB mengacu Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021. ”Yakni, harus melalui aplikasi OSS,” jelasnya.
Dari hasil identifikasi, Tutik menyebut, ada belasan TMB yang melanggar jarak. Masih melalui aplikasi OSS, OPD kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, ada TMB yang tidak hanya melanggar ketentuan jarak. Lebih dari itu, juga jam operasional. Berbagai temuan pelanggaran itu dituangkan dalam berita acara. ”Hasil berita acara itu yang menjadi bahan bagi kami membuat surat peringatan,” katanya.
Pejabat yang tinggal di Kapanewon Banguntapan ini menyebut, OPD sudah melayangkan surat peringatan (SP) pertama untuk tiga TMB. Jika SP pertama diabaikan, dinas bakal melayangkan SP dua hingga tiga. ”Kalau sudah SP tiga bisa dilakukan penutupan sementara,” ungkap Tutik enggan menyebut lokasi ketiga IMB itu. (zam)
Editor : Satria Pradika