JOGJA - Kasus penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ kembali melakukan penggeledahan, di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ.
Hal ini terkait dengan pengembangan kasus penyalahgunaan TKD yang tengah ditangani Kejati DIJ.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Muhammad Anshar Wahyuddin membenarkan adanya penggeledahan ini. Penggeledahan tersebut hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa.
"Iya (penggeledahan), ya pokoknya pengembangan penyidikan deztama," katanya dikonfirmasi kemarin siang (12/7).
Selain Kantor Dispertaru DIJ yang berada di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis Kota Jogja. Tim penyidik Kejati DIJ juga terbagi melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dispertaru DIJ Krido Suprayitno.
"Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor," ujarnya.
Dalam penggeledahan penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya CPU, flasdisk, hardisk dan puluhan dokumen. "Iya sita beberapa dokumen Dispetaru, CPU, flashdisk, itu yang disita," jelasnya.
Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan mengatakan, posisi Kepala Dispetaru DIJ sejauh ini masih sebagai saksi atas kasus dugaan mafia tanah kas desa. "Njih, saksi," tambahnya.
Penggeledahan di Kantor Dispetaru DIJ dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 13.15. Selama lebih dari empat jam itu, pantauan Radar Jogja tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti layar komputer, printer, dan satu buah koper. Barang-barang yang diamankan itu langsung dimasukkan kedalam mobil berwarna hitam. (wia)