RADAR JOGJA - Jaga Warga dinilai memiliki peran strategis dalam upaya membantu Pemprov DIJ mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan. Karena itu, perlu difasilitasi pemerintah daerah agar bisa bekerja sama dengan pemangku kepentingan guna menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
"Ada kesukarelawanan personel Jaga Warga. Matur nuwun atas kerja bersama yang dijalankan, inilah sifat dasar wong Ngayogyakarta,” puji Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto memberikan apresiasi atas kerja-kerja Jaga Warga dalam keterangannya Selasa (11/7).
Eko memberikan ilustrasi, meski tak mendapatkan honor atau gaji, mereka yang bekerja untuk Jaga Warga, RT, RW, Panca Tertib, Kampung Tangguh Bencana (KTB) dan Kelurahan Tangguh Bencana (Katana) memiliki jiwakesukarelawanan. Itulah ciri khas dan watak sukarelawan.
“Kita masih ingat bagaimana bangkitnya warga DIJ pascabencana gempa 2006, erupsi Merapi 2010. Ada gotongroyong yang luar biasa. Inilah butuh dukungan pemerintah. Berikan penghargaan dengan fasilitasi guna mereka menjalankan tugas lapangan," katanya.
Sebelumnya saat berdialog bersama Satpol PP DIJ danPaniradya Keistimewaan di Kecamatan Tegalrejo, Jogja, pada Senin (9/7) secara simbolis diserahkan alat komunikasi handy talkie (HT) dan rompi bagi anggota Jaga Warga.
"Yakinlah, dengan dukungan dan kerja sama, tidak ada ruang bagi inteloransi dan pelaku klithih yang menjadi ancaman persoalan", kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIJ ini.
Ketua LPMK Kricak Tegalrejo Haryanto meresponsdialog bersama Jaga Warga. Dia mengatakan, selama ini sudah bekerja dengan baik. Saling berkoordinasi dengan Jaga Warga. Dia sepakat bila ada masalah bisa dirembug. Peran orang tua penting sekali. Tahu dan harus selalu mengingatkan anak-anak.
Menurut dia, sudah ada peraturan wali kota soal jam belajar masyarakat (JB). Ketika malam pukul 22.00 anak-anak harus dipantau. “Apakah bermain di luar atau belajar, orang tua harus tahu," ajak Haryanto.
Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad menyatakan sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya, personel Jaga Warga memiliki mandat sesuai dengan Perda DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Keamanan dan Ketentraman Masyarakat.
Satpol PP DIJ dapat bekerja sama dengan instansi vertikal, pemerintah daerah, hingga kelurahan, padukuhan, RT dan RW. Implementasinya dengan Peraturan Gubernur DIJ No. 28 Tahun 2021 yang menghadirkan Jaga Warga.
“Tidak semua masalah harus masuk ranah hukum. Tapi bisa selesai di lingkup masyarakat,” terangnya. Jaga Warga dibentuk dengan beranggotakan 25 orang di setiap wilayah. Tugasnya membantu menyelesaikan konflik dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Baca Juga: Eko Suwanto Dorong Naikkan Honor Satlinmas Rp 700 Ribu
Kabid Kebudayaan Paniradya Kaistimewaan DIJ Nugraha Wahyu Winarna menjelaskan pendanaan alat komunikasi HT untuk Jaga Warga berasal dari alokasi dana keistimewaan. Ini sesuai tujuan keistimewaan. Di antaranya sebagai upaya mewujudkan ketertiban umum, keamanan dan ketentraman masyarakat.
Dana keistimewaan diberikan melalui mekanismebantuan keuangan khusus (BKK). Kemudian direalisasikan dengan pembangunan 41 Omah Jaga Warga di DIY. Alokasi anggaran tersebut akan terus dievaluasi. “Bila memangoptimal, bisa diusulkan ke pusat guna mendapatkan tambahan dana keistimewaan," kata Nugraha. (kus)
Editor : Satria Pradika