Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat Belas Juru Parkir Liar di Kawasan Malioboro Jogja Ditindak Hukum

Wulan Yanuarwati • Senin, 10 Juli 2023 | 20:09 WIB
TERTIB: Suasana tempat parkir di kawasan Malioboro. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/Radar Jogja)
TERTIB: Suasana tempat parkir di kawasan Malioboro. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/Radar Jogja)

JOGJA - Sebanyak 14 juru parkir (jukir) liar di Kawasan Malioboro ditindak secara hukum akhir pekan kemarin. Efek jera perlu dilakukan agar tindakan merugikan itu bisa dihentikan.

Tim Gabungan yang terdiri dari Pemkot Jogja, Polresta Jogja, Kodim Jogja dan Tim Saber Pungli bertindak atas aduan dari masyarakat selama ini. Lokasi penindakan berada di Jalan Margo Utomo, Jalan Pasar Kembang, Jalan Jlagran, dan Jalan Mataram Kota Jogja.

"Iya (12 jukir, red) sebelumnya juga sudah ada, lalu tadi malam 2 jukir," ujar Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo, Senin (10/7/2023).

Mereka termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) karena menyelenggarakan parkir liar. Melanggar Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

"Kami juga ingin nanti yang sudah 2-3 kali ditangkap, diamankan pasti akan diberikan hukuman lebih berat. Selama ini kan memang masih tipiring, tindak pidana ringan 500 ribu atau kurungan beberapa hari," jelas Singgih.

"Nah supaya menimbulkan efek jera, masih dalam koridor tipiring tetapi hukuman maksimal. Kalau memang masih bandel," lanjutnya.

Para jukir liar ini bertindak tanpa aturan. Secara teknis mereka memberi aba-aba kepada pengendara dan mengarahkan parkir di tempat yang sebetulnya tanpa ijin. Jadi termasuk pungutan liar atau pungli.

"Jadi dua yang kita tindak, oknum jukir dan pengendara," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan seharusnya para pengendara sudah paham rambu-rambu yang telah dipasang. Sehingga tidak parkir sembarangan meskipun diarahkan jukir yang ternyata liar.

"Sebenarnya tidak hanya kepada wisatawan ya, namanya pengendara kendaraan pastinya sudah punya SIM, mereka bisa paham tentang arti rambu dan marka, di sana terpasang jelas, jangankan parkir, berhenti aja gak boleh kan," jelasnya.

Kondisi parkir liar bukan karena kurangnya lahan parkir. Karena sebetulnya banyak lahan yang bisa dimanfaatkan. Hal ini lebih kepada kurangnya kesadaran masyarakat. Dan mencari cara cepat untuk ke lokasi wisata Malioboro.

"Tempat khusus parkir ya masih banyak, juga swasta di Margo Utomo masih ada kosong. Dalam stasiun juga ada, apalagi kalau malem kan masih kosong. Setelah jam 9-10 malam Abu Bakar Ali juga masih banyak," jelasnya. (lan).

Editor : Amin Surachmad
#aturan #Malioboro #Parkir