Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dipertanyakan, TKD untuk Rest Area Grogol

Gunawan RaJa • Senin, 10 Juli 2023 | 16:10 WIB

SUDAH BEROPERASI - Suasana rest area terlihat dari Jalan Paliyan-Playen tepatnya wilayah Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan yang dipertanyakan warga tentang perizinannya.
SUDAH BEROPERASI - Suasana rest area terlihat dari Jalan Paliyan-Playen tepatnya wilayah Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan yang dipertanyakan warga tentang perizinannya.
 


RADAR JOGJA - Aktivitas rest area di Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan dipertanyakan warga. Karena berdiri pada tanah kas desa (TKD) dan dibangun pada lahan produktif. Selain itu, perizinannya juga belum jelas. Hal ini diungkapkan aktivis Rino Caroko.

Dia mengatakan, penegakan aturan TKD harus selalu dilakukan oleh pihak Pemprov DIJ terutama terkait perizinan segala bentuk usaha yang berdiri di atas tanah kas desa."Jika ditemukan bangunan di atas TKD yang notabene lahan sawah dilindungi maka perlu dilakukan penertiban agar penggunaannya tidak merusak lahan produktif sebagai pertanian," kata Rino Caroko kepada Radar Jogja Minggu (9/7/23).


Oleh sebab itu dia mendesak kepada pihak terkait agar segera dilakukan penyelidikan. Menurutnya ini penting untuk diketahui apakah rest area tersebut sudah sesuai dengan peruntukan dan memiliki izin atau belum. "Pemprov harus koordinasi dengan Pemkab Gunungkidul dan juga pemerintah desa untuk melakukan pengecekan atas bangunan rest area tersebut," ujarnya.


Jika ditemukan pelanggaran penggunaannya, harus dilakukan tindakan tegas dengan pembongkaran dan pengembalian lahan seperti semula. Dikatakan, rest area ini sudah beroperasi. Di dalamnya terdapat fasilitas seperti aneka kuliner, musala, pusat oleh-oleh, dilengkapi dengan WiFi, hingga toilet."Tentu dari sisi manfaat kami sangat mendukung karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun demikian perizinan harus jelas, itu yang kami pertanyaan," ucapnya.


Sementara itu, Lurah Grogol Paliyan Latip Wahyudi hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Namun sumber lain menyebut, proses perizinan pendirian rest are grogol sudah dilakukan sejak lama. Namun belum diketahui kabarnya sampai dengan sekarang.


Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Gunungkidul Eko Widodo membenarkan Rest Area Grogol telah mengajukan permohonan izin ke gubernur."Izin pembangunan untuk res area, permohonan tersebut saat ini sampai di DPTR DIJ," kata Eko Widodo.

Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan kabar terbaru tentang kengajuan izin. Dia hanya menyampaikan bahwa izinya adalah alih fungsi menjadi rest area. (gun/din)

Editor : Satria Pradika
#Pemprov DIJ #tkd #Grogol #rest area