RADAR JOGJA - Pramurukti atau perawat orang lanjut usia dicokok Polsek Mlati karena kedapatan mencuri emas majikannya. Hal itu dilakukannnya kepepet karena kecanduan bermain judi online. Pencurian emas dilakukan pada Rabu (7/6/23) sekira pukul 08.00 di Mlati, Sleman yang merupakan rumah korban sekaligus majikannya.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan, pelaku inisial NW, 67 yang berjenis kelamin pria. Sedangkan korban inisial HS, 67. NW merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Dia menyampaikan, pencurian berawal ketika pelaku yang sehari-hari berada di rumah HS disuruh mengambilkan handuk di almari milik suaminya. Ketika NW hendak mengambil handuk di almari baju serta membuka lacinya melihat ada kotak jam. "Setelah dibuka ternyata berisi perhiasan emas langsung diambil oleh pelaku dan dimasukan saku celana serta disembunyikan di dalam kamarnya," katanya saat dihubungi, Kamis (6/7/23).
Pada saat itu, perhiasaan emas yang diambil berupa satu gelang motif krepyak, satu kalung, dan satu cincin. Usai mencurinya, NW menggadaikan emas itu ke Pegadaian pada Jumat (9/6/23). Andhies menyebut, jika pelaku selama ini sudah pengalaman menjadi Pramurukti selama 12 tahun. Tetapi, di rumah korban, NW baru bekerja selama 25 hari.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan, tidak cukup sekali NW mengambil emas milik majikannya. Kali kedua, pelaku mencuri lagi perhiasan emas jenis gelang bermotif rantai. Modus pencuriannya pun sama, ketika disuruh HS mengambilkan sarung milik suaminya dan digadaikan pelaku pada Selasa (13/6/23) di pegadaian.
Menurutnya, total keseluruhan yang pelaku dapatkan dari hasil curian mencapai Rp 49,8 juta. "Uang tersebut telah dipergunakan pelaku untuk membeli satu unit HP, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bermain judi online, dan membeli tiga keping logam mulia merek Antam," ungkapnya. Namun, uang hasil menggadai emas curiannya masih tersisa Rp 1,5 juta.
Bowo menyebut jika pelaku dibekuk di Mlati usai HS melakukan pelaporan ke Polsek Mlati. Atas perbuatannya, NW dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berlanjut/diulang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dari pelaku NW disita juga barang bukti tiga embar nota pembelian perhiasan emas, tiga keping logam mulia dengan berat total 15 gram dan satu unit HP merek Samsung A14 warna hitam. (cr3/bah)