RADAR JOGJA - Ke depan kebijakan retribusi kawasan objek wisata di Gunungkidul akan diubah menjadi per destinasi. Setiap destinasi bakal didirikan pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).Regulasi ini menindaklanjuti terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Salah satu poinnya adalah melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berkaitan dengan keuangan daerah." Pemerintah daerah harus menyesuaikan. Kami siapkan dengan perda, memfinalkan perda," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono kemarin (6/7).
Salah satu perubahan mendasar yang harus segera disesuaikan, yaitu terkait pajak dan retribusi, dimana tidak terdapat lagi pajak dengan nomenklatur yang berbeda. Contohnya, dulu ada pajak hotel, dan pajak restoran."Tetapi ke depan menjadi satu yaitu pajak barang dan jasa,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pembahasan dengan legislatif ada arahan perda tentang pendekatan kepada pendapatan retribusi atau objek. Maka saat ini dispar sedang berproses menyiapkan infrastruktur pelaksanaan retribusi."Nanti semua tempat yang ditetapkan sebagai destinasi wisata akan didirikan pos TPR," jelasnya.
Aturan itu, kata Harry, akan mengubah mekanisme retribusi kawasan yang masih berjalan hingga sekarang. Dicontohkan, untuk berwisata ke Pantai Baron, Kukup, dan Drini selama ini cukup dengan satu TPR."Nanti satu-satu. Di Baron ada Kukup dan seterusnya," ucap Harry yang juga rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini.
Progresnya, beberapa waktu lalu telah melakukan cek lokasi lahan yang akan didirikan TPR. Tentu karena perhitungan ketersediaan anggaran, bangunan TPR akan dibuat sederhana termasuk persiapan sumber daya manusia (SDM)."Minggu lalu kami cek lokasi lahan yang akan dipasang pos TPR," ungkapnya.
Anggota DPRD Gunungkidul Sumaryanta mengatakan, penyesuaian amanat Undang-undang sedang dilakukan bersama dengan eksekutif. Termasuk di dalamnya membahas pendirian pos retribusi di masing-masing destinasi."Ini masih kami pelajari, karena dari aturan tersebut nantinya juga ada penyesuain kenaikan tarif retribusi," kata Sumaryanta. (gun/din)