RADAR JOGJA - Tiga orang tersangka pengedar sabu dibekuk BNNP DIJ. Dua di antaranya ialah residivis kasus yang sama. Ketiganya merupakan pengedar dan pengonsumsi sabu.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP DIJ Kombes Pol Arief Darmawan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan jika di sebuah rumah kontrakan wilayah Tempel, Sleman sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan.
BNNP DIJ membekuk pelaku inisial DM, 37 pada Sabtu (24/6) lalu sekitar pukul 15.30 di rumah yang dimaksud. Beberapa jam berselang, pelaku inisial KN turut ditangkap karena hendak mengantarkan sabu ke DM. Setelah keduanya diinterogasi, diketahui KN, 41 membawa satu paket sabu disembunyikan di kantong celana yang didapatkan dari pelaku inisial W, 36 warga Kalasan.
Usai meringkus, DM dan KN BNNP DIJ langsung melakukan pengejaran pada W. Arief menyebut, W ditangkap pada Minggu (25/6) sekira pukul 01.00 di rumahnya yang beralamat Tamanmartani, Kalasan. “W diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan handphone miliknya,” jelasnya Rabu (28/6/23).
W mengaku telah melakukan transaksi dengan KN berupa satu paket sabu. Selain itu, W juga masih menyimpan satu paket sabu dan alat hisap sabu yang biasa disebut bong. Awalnya, barang bukti itu dibuang ke saluran pembuangan air kamar mandi.
Namun, akhirnya didapati barang bukti tersebut dan ditunjukan ke petugas BNNP DIJ. Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku DM residivis sabu di Lampung pada 2020, sementara W residivis pelaku ganja di Medan," ucap Arief.
Ketiganya merupakan warga Sleman. Total barang bukti sabu yang disita berjumlah 1,5 gram. Arief merinci jumlah itu disita terdiri dari pelaku KN seberat 0,8 gram dan W 0,7 gram. (cr3/bah)