RADAR JOGJA - KPU Kota Jogja mencatat sebagian bakal calon legislatif DPRD Kota Jogja belum memenuhi syarat administrasi. Mereka diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas.
"Jadi, di antara 600 bacaleg itu, baru 79 yang sudah MS (Memenuhi Syarat). Sementara 521 bacaleg masih BMS (Belum Memenuhi Syarat)" ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogya, Erizal, Minggu (25/6/2023).
Setiap bacaleg mengajukan rata-rata 9 berkas. Beberapa temuan KPU Kota Jogja ialah adanya ijazah yang belum dilegalisir. Hingga kegandaan pencalonan dan salah memasukkan kolom KTP maupun ijazah.
"Harapan kami waktu 14 hari yang tersedia ini bisa dioptimalkan oleh Parpol di helpdesk KPU Kota Yogya, untuk melengkapi berkas sesuai dengan kekurangan dokumen dari setiap bacaleg," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Jogja Hidayat Widodo mengatakan, masa perbaikan 14 hari. Terhitung mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Segera diperbaiki terkait syarat-syarat yang mungkin ada data tidak lengkap. Waktu yang tidak panjang 14 hari ini dimanfaatkan selektif mungkin," jelasnya.
Hidayat menyebut ada 600 bakal calon yang mendaftar. Semua diperiksa melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kurun waktu 15 Mei hingga 25 Juni 2023.
"Kalau dirata-rata setiap partai politik 9 dokumen minimal dikalikan yang kami terima, kami verifikasi 5.400 dokumen, kita periksa satu persatu. Semua melalui silon sehingga berproses," jelasnya. (lan)
Editor : Amin Surachmad