RADAR JOGJA - Gagasan pemekaran wilayah Kabupaten Gunungkidul muncul ke permukaan. Keinginan mewujudkan wilayah otonomi baru itu hadir di tengah gonjang-ganjing kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran.
Wilayah Kabupaten Gunungkidul dengan luas 1.485 kilometer persegi dan jumlah populasi penduduk sekitar 736.210 jiwa, juga menjadi pertimbangan pemekaran wilayah. Kabupaten yang memiliki 18 kapanewon, 144 kalurahan dan 1.431 padukuhan ini memiliki potensi untuk dikelola menjadi dua wilayah.
Hal tersebut diungkapkan politisi Partai Gerindra Slamet. Mantan anggota DPRD DIJ ini mengatakan, secara administratif wilayah Gunungkidul terlalu luas, sehingga pelaksanaan pembangunan dinilai kurang optimal karena belum merata. "Saya mengusulkan dilakukan pemekaran wilayah menjadi dua kabupaten," katanya Jumat (23/6/23).
Menurutnya, gagasan pemekaran wilayah jika terealisasi dapat mempercepat pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat serta percepatan pemanfaatan potensi daerah dapat dikelola lebih maksimal.
Defisit anggaran yang terjadi sekarang cukup menyulitkan pemkab untuk melakukan pemerataan pembangunan. “Untuk pemekarannya antara sisi timur dengan barat,” ucapnya.
Dari sisi hukum, lanjut Slamet, ide pemekaran wilayah sah dan tidak menjadi masalah. Hal ini merujuk pada aturan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 32 hingga 43. "Memang ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Dua syarat ini tidak ada masalah, karena Kabupaten Gunungkidul bisa memenuhi syarat-syarat itu," ujarnya.
Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah misalnya. Persyaratan dasar kewilayahan, mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah. “Dalam aturan minimal lima kecamatan bisa dimekarkan, sedangkan di Gunungkidul ada 18 kapanewon (kecamatan). Untuk usia juga no problem,” bebernya.
Sementara itu, penggiat media sosial (medsos) di Gunungkidul Bekti W Suptinarso mengatakan, ide pemekaran Kabupaten Bumi Handayani ini sebenarnya muncul sejak 2009. Belakangan kembali ramai diperbincangkan di medsos.
"Ide pemekaran wilayah sejak kali pertama muncul tidak pernah ada tindak lanjutnya. Hingga kini usulan hanya menjadi perbincangan di media sosial," kata Bekti. (gun/laz)