MUI Keluarkan Fatwa Khotbah Jumat oleh Perempuan Tidak Sah
JOGJA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Perempuan Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.
Fatwa menegaskan khutbah oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat Jumatnya tidak sah.
Fatwa dikeluarkan sebagai respons tegas atas pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang. Dalam cuplikan video, dia menyatakan perempuan boleh menjadi khatib saat shalat Jumat.
“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum perempuan menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI, Jumat (23/6/2023).
Fatwa MUI ini menegaskan shalat Jumat ialah kewajiban laki-laki muslim. Selain itu, mubah (boleh, red) dilakukan oleh perempuan.
Khutbah merupakan salah satu rukun dalam Shalat Jumat. Khutbah kedudukannya sangat penting. Sehingga tidak dapat ditinggalkan.
“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat. Di antaranya, harus dilakukan oleh laki-laki. Khutbah Jumat yang dilakukan perempuan di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” jelasnya.
Sebab, posisi khutbah sebagai rukun shalat Jumat, maka khutbah yang dilakukan perempuan di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jumatnya tidak sah.
MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus. Dan menghimbau agar mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi. (lan)
Editor : Amin Surachmad