Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Piagam Prestasi Ditolak, Ortu Lakukan Protes, PPDB Tingkat SMP Diwarnai Keluhan Wali Murid

Gunawan RaJa • Jumat, 23 Juni 2023 | 13:45 WIB
DITOLAK - Seorang wali murid warga Kapanewon Semanu, Heri Sulistyo menunjukkan beberapa piagam yang menjadi dasar mendaftarkan anak melalui jalur prestasi
DITOLAK - Seorang wali murid warga Kapanewon Semanu, Heri Sulistyo menunjukkan beberapa piagam yang menjadi dasar mendaftarkan anak melalui jalur prestasi

RADAR JOGJA - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 di Gunungkidul diwarnai aksi protes oran tua (ortu) murid. Salah satunya, mempersoalkan perbedaan tafsir berkas prestasi yang mengakibatkan calon siswa (casis) gagal masuk ke sekolah tujuan.
Seperti protes dari salah seorang wali murid warga Kapanewon Semanu, Heri Sulistyo. Dia kecewa, berkas piagam prestasi anaknya tidak diakui pada saat mengalihkan pendaftaran di sekolah kedua.


Di sekolah pilihan kedua ini, ternyata berkas piagam ditolak karena dianggap bukan kegiatan resmi dan penyelenggara kegiatan tidak sesuai aturan. “Padahal saat mendaftar di sekolah pertama piagam diakui," kata Heri Sulistyo, Kamis (22/6/23).


Dia menjelaskan, anaknya mengantongi berkas piagam penghargaan juara II kejuaraan sepak bola tingkat sekolah sepak bola (SSB) di Bantul. Piagam penghargaan sepak bola tingkat SSB se-Kabupaten Gunungkidul lengkap dengan logo PSSI."Anak-anak latihan di SSB berkorban waktu, tenaga dan biaya bertahun-tahun. Lalu hasilnya disepelekan begitu saja," ujarnya.
Diakui, pihaknya sepakat dengan jalur zonasi, tapi proses belajar anak juga harus menjadi variabel penilaian. Bukan hanya pertimbangan jarak dan usia, nilai belajar anak. “Seharusnya juga dihitung walaupun dengan persentase yang kecil,” jelasnya.


Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul Nunuk Setyowati mengakui PPDB tingkat SMP diwarnai aksi protes wali murid. Bahkan posko pengaduan yang dibuka banyak keluhan.
"Mempersoalkan calon siswa (casis) yang pindah data kependudukan (KK) dekat sekolah tujuan. Kemudian mempertanyakan piagam prestasi di jalur berkas prestasi," kata Nunuk Setyowati.


Terkait pindah KK, kata dia, disdik tidak berkompeten untuk memberikan kewenangan. Hal itu bisa ditanyakan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul. "Mengenai berkas prestasi, ada aturan tersendiri," ujarnya.


Hasilnya, diakui bukti dukungan prestasi dari warga Semanu telah diterima di ULT Dinas Pendidikan pada Rabu, 21 Juni 2023 sekitar jam 16.26 WIB, berupa 4 sertifikat atau piagam. Hasil pencermatan sertifikat maupun piagam tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh instansi, lembaga dan organisasi di bawah tingkat kabupaten.
"Sehingga sertifikat atau piagam tersebut tidak bisa diberikan skor. Terkait itu (perbedaan tafsir) berkas prestasi, kami telah melakukan pencermatan," bebernya.


Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja angkat bicara terkait polemik pindah KK di tengah PPDB. Dia menjelaskan, setiap orang berhak memilih tempat tinggal dimana saja sepanjang pihak kepala keluarga menerima siapapun menjadi anggota keluarga. "Ketentuannya seperti itu, sistemnya seperti itu. Tidak ada masalah," kata Markus. (gun/bah)

 

Editor : Satria Pradika
#Siswa #Piagam #prestasi #PPDB #SMP