GUNUNGKIDUL - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 di Gunungkidul diwarnai aksi protes wali murid. Salah satunya, kasus perbedaan tafsir berkas prestasi yang mengakibatkan calon siswa (casis) gagal masuk ke sekolah tujuan.
Seperti disampaikan seorang wali murid warga Kapanewon Semanu, Heri Sulistyo. Dia kecewa, berkas piagam prestasi anaknya tidak diakui pada saat mengalihkan pendaftaran di sekolah kedua.
"Di sekolah pilihan kedua ini ternyata berkas piagam ditolak karena dianggap bukan kegiatan resmi dan penyelenggara kegiatan tidak sesuai aturan. Padahal saat mendaftar di sekolah pertama piagam diakui," kata Heri Sulistyo saat dihubungi Kamis (22/6).
Baca Juga: Ratusan SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, Hanya 22 yang Terpenuhi
Dia menjelaskan, anaknya mengantongi berkas piagam penghargaan Juara II kejuaraan sepakbola tingkat sekolah sepak bola (SSB) di Bantul Jogjakarta. Piagam penghargaan sepak bola tingkat SSB se- Kabupaten Gunungkidul lengkap dengan logo PSSI.
"Anak-anak latihan di SSB berkorban waktu, tenaga dan biaya bertahun-tahun. Lalu hasilnya disepelekan begitu saja," ujarnya.
Menurutnya, dalam SSB pembinaan juga dilakukan secara berjenjang berdasarkan kelompok umur. Bentuk sentra pembinaan misalnya ialah akademi sepak bola, sekolah sepak bola (SSB), pusat pendidikan dan latihan pelajar (PPLP), pusat pendidikan dan latihan mahasiswa (PPLM), atau penamaan sentra-sentra lain.
"Penyelenggaraan kejuaraan akademi sepak bola, sekolah sepak bola (SSB), menurut pemahaman saya harusnya sah," jelasnya.
Namun ternyata ketika digunakan untuk menempuh PPDB jalur prestasi tidak mempan. Ke depan Heri berharap ada penyeragaman tafsir sertifikat atau piagam. Upload dan verifikasi sertifikat hendaknya dilakukan sebelum pendaftaran.
Baca Juga: Pahami Kitab Suci untuk Perdamaian dan Kemanusiaan
"Komunikasi panitia PPDB lebih santun dan bijak tdk melakukan intimidasi," ucapnya.
Pihaknya sepakat dengan jalur zonasi, tapi proses belajar anak juga harus menjadi variabel penilaian. Bukan hanya pertimbangan jarak dan usia, nilai belajar anak seharusnya juga dihitung walaupun dengan persentase yang kecil.
"Misale prosentase 40:30:30. Muspro sia-sia anak sing sinau mempeng, bijine apik ra diregani (sia-sia, anak rajin belajar nilainya tidak diharga," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul Nunuk Setyowati mengakui PPDB tingkat SMP diwarnai aksi protes wali murid. Bahkan posko pengaduan yang dibuka banyak keluhan.
Baca Juga: Jaringan Internet Lemot, Sebagian Besar PPDB Dilakukan Secara Offline
"Mempersoalkan calon siswa (casis) yang pindah data kependudukan (KK) dekat sekolah tujuan. Kemudian mempertanyakan piagam prestasi di jalur berkas prestasi," kata Nunuk Setyowati.
Terkait pindah KK, kata dia, disdik tidak berkompeten untuk memberikan kewenangan. Hal itu bisa ditanyakan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul.
"Mengenai berkas prestasi, ada aturannya. Terkait itu (perbedaan tafsir) berkas prestasi, kami akan melakukan pencermatan," ujarnya. (gun)
Editor : Amin Surachmad