Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Khairul Ma'arif • Sabtu, 17 Juni 2023 | 15:00 WIB

DIKEMAS BERBAGAI PAKET: Penangkapan dua tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti hasil transaksi yang disita petugas BNNP DIJ.
DIKEMAS BERBAGAI PAKET: Penangkapan dua tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti hasil transaksi yang disita petugas BNNP DIJ.
RADAR JOGJA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIJ membekuk pengedar narkoba lintas provinsi. Setidaknya ada dua pelaku yang ditangkap. Pengungkapan berawal dari pemantauan daerah rawan narkoba di DIJ dan tempat hiburan malam (THM).


Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP DIJ Kombes Pol Arief Darmawan menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi seorang pengunjung inisial DY diduga penyalahguna narkotika. Lalu, BNNP menyelidiki secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target. Ketika diperiksa pada Senin (12/6), DY positif Methamphetamine dari tes urine.


DY diinterogasi dan dikembangkan sehingga diketahui dia mendapat barang haram itu dari tersangka inisial I, 27. Lalu tersangka I ditangkap di kosnya wilayah Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Sekali berlayar dua pelaku didapatkan, di tempat yang sama tersangka DT juga dibekuk, 27.
Kos yang di tempati dua tersangka itu digeledah. Ditemukan barang bukti 46 paket berisi narkotika jenis sabu berat 65,5 gram. Didapati juga alat komunikasi, kartu ATM, timbangan, aluminium foil, dan alat hisab sabu. "Dilakukan interogasi dan pemeriksaan HP inisial I, didapatkan informasi ada 14 titik lokasi peletakan paket narkoba jenis sabu yang sudah siap diedarkan," kata Arief Jumat (16/6/23).


Menurutnya, dari 14 paket yang disebar itu diketahui titiknya berada di Kabupaten Klaten dan DIJ. Seluruhnya diamankan sebagai barang bukti bersama dengan I. Dari 14 titik didapati barang bukti sabu seberat 15,4 gram.


I mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari RO yang kini masih buron. Sejak Januari 2023 I telah membeli lima kali paket sabu. Beratnya masing-masing antara 50-100 gram per paket. Lokasi pengambilannya di sekitar Pajang, Kabupaten Sukoharjo," ucap Arief.
Setiap paket sabu yang dibelinya, dipecah menjadi kemasan kecil bersama tersangka DT. Hal itu dilakukannya untuk dijual dan diedarkan lagi. Cara mengedarkannya dengan meletakkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan dan dijanjikan bersama calon pembelinya.


Setiap pembelian sabu yang diterima I masuk ke dalam rekening BCA miliknya. Uang hasil penjualan sabu akan dikirimkan ke RO oleh I melalui transfer rekening BCA. "I mendapat keuntungan setiap penjualan 50 gram sabu senilai Rp 8 juta," ujar Arief.


Selain menjual, I dan DT juga mengonsumsi paket narkotika yang dimiliki. Hal itu karena hasil pemeriksaan urine keduanya positif Amphetamine dan Methamphetamine. I dan DT sekarang berada di Kantor BNNP DIJ untuk diperiksa lebih lanjut.


Keduanya berstatus sebagai WNI, I warga Boyolali sedangkan DT warga Klaten. Sehari-hari DT bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan I pengangguran. Dari keduanya disita barang bukti sabu dengan jumlah 60 paket berbagai ukuran dengan berat 80,9 gram. (cr3/laz/sat)

Editor : Satria Pradika
#DIJ #sabu #BNNP #Jogja