RADAR JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Hamengku Buwono X memberikan lampu hijau pemanfaatan dana keistimewaan (Danais) untuk menyewa tanah kas desa. Kaitannya adalah pemanfaatan lahan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Baik menajdi lahan produktif pangan hingga membuka unit usaha berbasis ekonomi mikro.
Izin ini diberikan sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan. Pemanfaatan tanah kas desa dengan Danais diharapkan dapat menstimulasi warga. Terutama untuk mengkreasi mengolah tanah menjadi produktif pemenuhan pangan.
“Kan bisa disewa, yang sewa pakai dana keistimewan. Itu bisa, tidak ada masalah,” jelasnya ditemui di Bangsal Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (15/6).
Baca Juga: HB X Ingatkan Para Lurah Tak Salahgunakan Tanah Kas Desa
Diketahui bahwa wujud program dapat melalui bantuan keuangan khusus (BKK). Skema yang ada, Pemprov DIJ akan memfasilitasi warga yang membutuhkan. Mekanismenya adalah melalui Pemerintah Kalurahan sesuai dengan nomenklatur keistimewaan.
Skema ini menurut HB X lebih ideal bagi masyarakat. Terutama untuk meningatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Baik dalam ranah ekonomi maupun kesejahteraan bidang pangan.
“Daripada disalahgunakan, bisa disewa yang sewa pakai dana keistimewaan. Itu bisa tidak ada masalah, daripada disalahgunakan. Kan daerah ada orang miskin yang harus disejahterakan,” katanya.
Baca Juga: Banyak Tanah Kas Desa Beralih Fungsi, Inspektorat Kaji Total Kerugian Negara
Sekprov Pemprov DIJ Benny Suharsono menuturkan pihaknya masih terus menggodok skema yang matang. Kaitannya agar pemanfaatan tanah kas desa dengan dana keistimewaan tidak menimbulkan masalah kedepannya.
Dalam konteks ini, Benny mendorong setiap Kalurahan aktif. Terutama untuk mendorong pemberdayaan tanah kas desa oleh masyarakat. Bisa dengan menguatkan ekonomi mikro hingga menjadi lahan produktif pangan.
“Skema baru dibicarakan antar pengelola desa dengan pemerintah Pemda DIY. Kerjasama mana yang bisa dimanfaatkan dengan pola sewa agar tidak merugikan pengelola sekarang,” ujarnya. (dwi)
Editor : Dwi Agus.