Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Didakwa Buat Nota Kosong dan Rugikan Negara Rp 170 Juta

Khairul Ma'arif • Kamis, 15 Juni 2023 | 20:05 WIB

SIDANG PERDANA: Bagus Nur Edy Wijaya, terdakwa kasus korupsi dana kebersihan Stadion Sultan Agung saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja Rabu (14/6/23).
SIDANG PERDANA: Bagus Nur Edy Wijaya, terdakwa kasus korupsi dana kebersihan Stadion Sultan Agung saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja Rabu (14/6/23).
RADAR JOGJA - Terdakwa kasus korupsi dana kebersihan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul Bagus Nur Edy Wijaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja kemarin (14/6). Agenda sidang merupakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Bagus didakwa membuat nota kosong atau fiktif. Nota fiktif itu merupakan pembelian di toko besi Adi Baru pada 2020 dan 2021. Dalam dakwaannya, terdakwa memerintahkan saksi Tiara Pujangga Ningrum untuk meminta nota kosong ke pemilik toko besi Adi Baru bernama Edi Wibawa.

Saksi Tiara meminta langsung ke Edi Wibawa, tetapi menyuruh saksi lainnya yakni Haryadi. "Nota kosong itu guna bukti dukung pertanggungjawaban pencairan uang dari Dindikpora Bantul untuk kepentingan pribadi terdakwa," tegas JPU Sari Endah saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, Bagus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagus juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 170.979.349. Jumlah tersebut berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIJ. Anggaran itu awalnya digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana olahraga serta pembinaan pendidikan olahraga pada tahun anggaran 2021.

Muhammad Taufiq selaku penasihat hukum (PH) Bagus menyebut, terdakwa tidak dijebak dalam perkara yang menjeratnya. Tetapi, dia mengklaim kliennya sebagai target politik.

"Teman-teman harus tahu kejaksaan itu punya kelemahan dalam satu tahun dia harus menangkap empat pelaku korupsi. Tapi kan bukan begitu masak dipersangkakan korupsi akhirnya nilai-nilai kecil pun ke angkat juga," bebernya seusai sidang.

Menurutnya, target politik yang dimaksud bukan perihal Pemilu 2024. Tetapi, ada yang menginginkan jabatan Bagus. Menanggapi dakwaan JPU, Taufiq memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Beberapa dasar mengajukan eksepsi ialah karena terdakwa tunggal. Padahal dalam perkara korupsi, tidak mungkin dilakukan secara tunggal. Selain itu, ialah lembaga yang menghitung jumlah kerugian harusnya dilakukan Badan Pengawas Keuangan (BPK), bukan BPKP.

Taufiq menjelaskan, BPK memang lembaga negara yang dibentuk berdasar Undang-Undang. Jadi lebih berhak melakukan audit. Sedangkan BPKP organisasi dari pemerintah yang tepatnya sebagai tim asistensi atau pengawas. "Jadi tidak independen dalam kerugian. Tiga alasan itu yang mendasari kami melakukan eksepsi," ungkapnya.

Dia pun menegaskan jika kliennya bukan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sehingga tidak mungkin perkara ini hanya dilakukan sendirian. (cr3/eno/sat)

Editor : Satria Pradika
#kasus korupsi #Bantul #pengadilan negeri #SSA