Kelima tersangka tersebut antara lain berinisial YW, 42 warga Kota Magelang. Dia ditangkap pada Jumat (5/5/23) pukul 21.00 di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dari tangannya, polisi menyita 66 gram sabu-sabu.
Lalu, DP, 42 warga Kota Magelang yang ditangkap pada Senin (5/6/23) pukul 14.00 di SPBU Banar, Mertoyudan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 butir pil ekstasi. Dari keterangannya, tersangka masih menyimpan narkotika di kandang burung merpati miliknya di Kecamatan Mertoyudan.
Alhasil, didapatkan satu paket berisi sabu-sabu seberat 100,68 gram dan 29 butir pil ekstasi. Selain itu, DP juga masih menyimpan sabu-sabu di ruko kontrakannya di Kecamatan Mungkid. Polisi menemukan 1 paket berisi sabu-sabu seberat 57,22 gram, 5 paket sabu-sabu masing-masing 1 gram, dan 14 paket masing-masing 0,5 gram sabu-sabu.
"Total dari dua kali penangkapan 236 gram sabu-sabu dan 46 butir pil ekstasi. Mereka menjualnya dalam bentuk klip 0,5 gram dan 1 gram serta dijual Rp 1 jutaan," jelas Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat konferensi pers, Selasa (13/6/23).
Kemudian, ada tiga tersangka dalam kasus sediaan farmasi yang tanpa izin dan tidak memenuhi standar. Yakni berinisial DP, 19; PWS, 27; dan LDW, 23 yang merupakan warga Temanggung. DP membeli kepada PWS. Sementara PWS membeli pil sapi tersebut dari LDW.
Awalnya, polisi menangkap DP pada Jumat (5/5/23) pukul 14.30 di pinggir Jalan Raya Temanggung-Secang. Dari tangannya, polisi menyita 8 plastik klip transparan yang masing-masing berisi 10 butir pil sapi. Sehingga totalnya ada 80 butir.
Dari keterangannya, DP membeli pil tersebut dari PWS. Ternyata, PWS telah memiliki puluhan plastik klip dengan jumlah yang berbeda-beda. Dengan total 1.022 butir pil sapi dan 20 butir obat Trihexyphenidyl.
Kemudian, dikembangkan lagi dan mendapati tersangka LDW yang memiliki total 4.480 butir pil sapi dan 120 butir obat Trihexyphenidyl. Sedangkan LDW mendapatkan obat-obat itu dari F yang saat ini masih berstatus DPO.
Ruruh menyebut, narkotika maupun obat-obatan itu bahkan banyak diminati dari kaum pelajar. Padahal, efek yang ditimbulkan justru membahayakan tubuh. "Dia (pengguna) jadi sering berhalusinasi. Untuk tiga tersangka itu didapati total ada 5.582 butir pil sapi dan 140 butir Trihexyphenidyl," urainya.
Kasatres Narkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto menuturkan, untuk penangkapan DP bermula ketika ada warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan di suatu tempat sepi. Seperti meletakkan sesuatu di balik batu. Warga pun bergegas untuk mengabari polisi dengan menyebut ciri-cirinya.
Sesampainya di sana, polisi justru berpapasan dengan pelaku yang hendak mengambil barang itu. "Kami buntuti, sampai pom bensin, yang bersangkutan (DP) berhenti di depan ATM, saat itulah kami melakukan penangkapan," jelasnya.
Untuk sabu, penjual menggunakan sedotan sesuai dengan warna. Adapun warna biru berukuran 1 gram dan warna merah berukuran 0,5 gram. "Jadi, totalnya barang bukti, baik sabu-sabu, ekstasi maupun pil sapi dan Trihexyphenidyl kalau diuangkan lebih dari Rp 200 juta," sebutnya.
Baik YW maupun DP ini awalnya hanya sebagai pengonsumsi sabu-sabu dan ekstasi. Lambat laun, mereka tergiur untuk menjualnya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Hanya saja, belum sempat diedarkan, mereka sudah ditangkap oleh polisi.
Saat dimintai keterangan, tersangka LDW mengaku baru mulai menjual pil sapi tersebut pada Ramadan. Mirisnya, tahun lalu, sang suami juga pernah melakukan hal yang sama dan kini masih mendekam di penjara. "Saya cuma dititipin temen. Untung Rp 200 ribu sekali titip," ujar dia.
Sedangkan DP dan PSW mengaku, menjual pil sapi itu kepada teman tongkrongannya. Mereka pun pernah mengonsumsinya untuk menghilangkan stres. Mereka menjual 1 plastik pil sapi Rp 10 ribu.
Adapun YW dan DP dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara. Sementara DP, PWS, dan LDW dikenai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (aya/bah/sat)