Co Founder Klikhukum Pundi Pangestu memebeberkan, Klikhukum didirikan oleh lima orang. Empat di antaranya berprofesi sebagai advokat, sedangkan hanya Pundi yang berlatar belakang informatika. Terbentuknya Klikhukum bermula dari gabungan dari dua kantor hukum berbeda.
Lalu dibuat lah official website yang peruntukannya untuk kantor advokat saja. Seiring waktu, dirasa membosankan karena website advokat atau kantor hukum begitu saja. "Sebenernya diawali dari situ akhirnya bikin media sekalian kantor hukum," katanya kepada Radar Jogja Selasa (13/6/23).
Namun, terbentuknya Klikhukum juga tidak memutus akses untuk kantor hukumnya. Menurutnya, Klikhukum itu adalah komunitas yang dijadikan sebagai media alternatif. Setiap orang bisa belajar hukum tanpa bahasa yang ndakik-ndakik langit atau nyundul langit.
Para pendiri Klikhukum, menyadari jika bahasa hukum terlihat ribet. Tidak jarang memakai istilah asing yang tidak dimengerti semua kalangan masyarakat. "Bisa dibilang Klikhukum inovasinya ada pada literasinya sehingga membuat bahasa hukum yang ndakik-ndakik langit menjadi sederhana," tambahnya.
Dengan begitu, bahasa hukum bisa dimengerti kalangan ke bawah. Agar akses dan belajar hukum tidak terbatas pada segelintir golongan masyarakat saja.
Adapun penyampaiannya selalu melalui media sosial dengan berbagai platform-nya yang ada. Di dalam Klikhukum juga ada Rumah Hukum yang berisi advokat-advokat muda yang menjalankan aktivitas layaknya para legal dan pengacara. "Kami kembalikan hukum di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Selain itu, Pundi mengaku, image tentang hukum apalagi pengacara diidentikkan dengan gaya yang kemlinthi. Gaya hidup yang serba mewah dan aksesoris-aksesoris yang terlihat pada individu advokat itu nampak berharga mahal. Akhirnya membuat pembelajaran hukum itu memiliki jarak.
Menurutnya, ada beberapa kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan sendiri dengan mudah tanpa harus lewat pengacara. Tetapi, beberapa kelompok masyarakat itu tidak punya akses hukum. "Jadi di sini Klikhukum hadir paling tidak memberikan literasi untuk para pencari keadilan dan orang yang mau belajar hukum," tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Klikhukum Ashfa Azkia mengatakan, komunitasnya beroperasi seluruh Indonesia karena bisa diakses melalui website. Dia berharap, adanya Klikhukum dapat membuat banyak orang tidak lagi menganggap hukum itu mengerikan. "Hukum itu melindungi. Hukum dibuat untuk masyarakat. Untuk membuat kedamaian juga," jelasnya. (cr3/eno/sat)
Editor : Satria Pradika