Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Baru 3.664 UMKM Daftar Legalitas Kekayaan Intelektual

Editor Content • Jumat, 9 Juni 2023 | 21:39 WIB
RAMAI: Para warga tampak mendatangi kantor DPRD menggunakan armada truk. Bahkan, memenuhi sepanjang jalan di depan gedung kemarin (15/9). (Naila Nihayah/Radar Jogja)
RAMAI: Para warga tampak mendatangi kantor DPRD menggunakan armada truk. Bahkan, memenuhi sepanjang jalan di depan gedung kemarin (15/9). (Naila Nihayah/Radar Jogja)
RADAR JOGJA - Kemenkumham DIJ terus mendorong secara nyata para pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran legalitas kekayaan intelektual pada usaha yang mereka jalankan.

Teranyar Kemenkumham DIJ mencatat per 31 Mei 2023 capaian pendaftaran kekayaan intelektual (KI) berjumlah 3.664 pemohon dari para pelaku UMKM hingga perguruan tinggi (PT). Para pelaku UMKM dominannya mendaftarkan merek sementara untuk PT adalah paten.

Jumlah 3.664 tersebut naik sebanyak 366,4 persen dari target awal yang diproyeksikan oleh Kemenkumham DIJ di sepanjang 2023. "Sepanjang 2023 target pendaftar KI kami itu 1.000, tapi di bulan Mei sudah mencapai 3.664 pemohonnya," jelas Kakanwil Kemenkumham DIJ Agung Rektono Seto, Kamis(8/6).

Dari 3.664 pemohon, terbanyak datang dari pendaftar hak cipta sebanyak 2.501, adapun pendaftar lainnya yakni pendaftaran merek sebanyak 1.056, paten sebanyak 74 dan desain industri sebanyak 33 pendaftar. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan mengingat 2023 masih menyisakan setidaknya enam bulan lagi.

Dalam pelaksanaannya adapula kendala yang dialami oleh Kemenkumham DIJ, salah satunya adalah aplikasi online pendaftaran kekayaan intelektual baru mengalami pengembangan sistem sehingga para pengguna memerlukan adaptasi dengan tampilan yang baru."Tim Kemenkumham juga sudah menemukan solusi, yakni dengan mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi baru agar lebih adaptif," lanjut Agung.

Kemenkumham DIJ juga telah melakukan beberapa mediasi dan penyidikan yang dibantu pula dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ragam kolaborasi yang dijalin antara lain adalah pengembangan UMKM melalui berbagai program kekayaan intelektual dan Administrasi Hukum Umum(AHU), kerjasama fasilitasi pendaftaran merek UMKM, pelayanan kekayaan intelektual on the spot sampai pembentukan forum pengelola kekayaan intelektual di DIJ.

Agung mengungkapkan, Kemenkumham juga terus melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, industri dan ekonomi kreatif. "Pemahaman dan pengawasaan dalam hal kekayaan intelektual itu harus dilakukan secara bersama-sama," lontarnya. (cr1/pra) Editor : Editor Content
#UMKM #Kemenkumham