Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Agus Santoso menilai, laka lantas ini kerap diawali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas. Menyikapi hal itu, dia memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak pandang bulu dan menindak secara tegas setiap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Selama empat bulan ini, ada 397 kejadian laka lantas. Dengan rincian, meninggal dunia 48 orang dan luka ringan 474 orang. "Itu (laka lantas, Red) tak terlepas dari kepatuhan berkendara karena Januari-April 2023 ada 7.716 pelanggar," ujarnya, Jumat (12/5).
Dia menegaskan, kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus optimalkan. Baik melalui tilang ETLE, drone, ETLE mobile, maupun tilang manual. Bahkan, dalam sehari, angka pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE mencapai 400 kasus.
Ratusan pelanggar itu terekam dari perangkat ETLE statis yang dipasang di ruas-ruas jalan rawan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, juga berasal dari kamera closed circuit television (CCTV) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang di lima lokasi.
Dia merinci, lima lokasi tersebut ada di sepanjang Secang, Palbapang, Blondo, Sayangan, dan Semen. Satlantas Polresta Magelang juga membekali setiap personelnya dengan perangkat mobile ETLE sehingga hasilnya lebih optimal.
Selain kegiatan represif dengan menggunakan ETLE, Satlantas Polresta Magelang juga meningkatkan kegiatan preemtif. Seperti memberikan imbauan dan sosialiasi kepada masyarakat. Serta meningkatkan kegiatan preventif seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di jalan-jalan protokol.
Dengan begitu, para pengendara kendaraan bermotor semakin disiplin dan patuh berlalu lintas. Sehingga dapat menekan jumlah kasus dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. "Karena mayoritas pelanggaran berupa tidak memakai helm dan tidak menaati rambu-rambu lalu lintas. Mayoritas usia 15-40 tahun," urainya. (aya/pra) Editor : Editor Content