Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menteri ATR Soroti Penyalahgunaan TKD di DIJ

Editor Content • Jumat, 12 Mei 2023 | 15:45 WIB
CONCERN TKD: Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Wagub Paku Alam X dan Kajati DIJ Ponco Hartanto usai Deklarasi Jogjakarta Kota Lengkap dan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah, di Balai Kota Jogja, kemarin (11/5). (Foto: Rizky Wahyu/Radar Jogja)
CONCERN TKD: Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Wagub Paku Alam X dan Kajati DIJ Ponco Hartanto usai Deklarasi Jogjakarta Kota Lengkap dan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah, di Balai Kota Jogja, kemarin (11/5). (Foto: Rizky Wahyu/Radar Jogja)
RADAR JOGJA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto angkat bicara soal maraknya penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIJ. Dia menegaskan, TKD tidak boleh dijadikan tempat tinggal.

"Yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian. Oleh sebab itu, mitigasinya saat ini adalah disertifikatkan agar aman," tandas Hadi Tjahjanto saat ditemui di Balai Kota Jogja, kemarin (11/5).

Hadi menyebut semua TKD ke depan akan disertifikatkan. Agar tidak rancu dan disalahgunakan. Sebab, TKD peruntukannya bukan untuk pihak tertentu yang mencari keuntungan, namun untuk masyarakat.

"Saya selalu pesankan, TKD-TKD semua kalau bisa disertifikatkan. Takutnya selesai dari kepala desa, dari lurah, selesai (masa jabatan kades/lurah, Red) kebawa. Karena ini tanah untuk masyarakat," jelas mantan Panglima TNI ini.

Hadi mengaku sudah memberikan perintah kepada kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) segera membuat sertifikat TKD atas nama desa. Sementara yang sudah telanjur menjadi hunian, akan dicek lebih dahulu, apakah ada tempat tinggal pengganti atau tidak.

"Saya kemarin juga setiap kabupaten saya masuk ke desa. Saya concern dengan tanah kas desa. Seluruh tanah kas desa saya sudah perintahkan kanwil maupun kanta untuk mensertifikatkan. Karena apa, biasanya kalau tidak kita sertifikatkan akan bisa disalahgunakan," tandasnya.

Sementara itu, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X tidak menampik jika pemerintah kalurahan sebetulnya jauh lebih paham kondisi lapangan. Pembangunan infrastruktur pasti terlihat karena sifatnya fisik.

"Ya, mungkin kalurahan yo mesti ngerti to. Tapi kita menuntutnya kan bukan di kalurahannya, (tapi) yang menggunakan," ujarnya.

Soal keterlibatan mafia tanah dengan jajaran aparat, HB X menilai hal itu menjadi urusan hukum. Untuk penyelesaiannya ia menyerahkan langsung ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Perkara nanti kalurahan terlibat atau tidak, kan di pengadilan. Proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri. Tapi arahnya ke perusahaan, bukan lurah," tandas bapak lima puteri yang juga raja Keraton Jogja ini.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ Ponco Hartanto menjelaskan, pihaknya juga telah menerima permintaan audiensi dari para korban mafia tanah. Ia mengakui,  mafia tanah di Jogjakarta itu melakukan aksinya secara masif, terstruktur dan by design.

"Kenapa masif, karena permasalahan TKD ada di beberapa titik. Rencana dari perkembangan itu akan kami tangani. Kalau di bagian terstruktur, karena sudah banyak melibatkan perusahaan-perusahaan benbentuk PT. Kita tahu, orangnya ya hanya itu-itu saja. Lalu by design, itu didesain dalam jangka waktu lama," ungkapnya.

Ponco menambahkan, pihaknya  telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa lurah di Sleman. Terkait nasib para korban, ia mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, termasuk memastikan apakah dari korban benar-benar tidak mengetahui soal status tanah yang dibeli.

"Tapi jika dilihat, secara logika korban sudah tahu. Misalkan tanah di Jogja. Jadi mudah-mudahan saja penegakan hukum yang kami lakukan terhadap mafia TKD, bisa memberi manfaat. Juga untuk edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati kalau membeli properti di Jogjakarta," tandasnya. (lan/cr2/laz)  Editor : Editor Content
#Menteri ATR #Kepala BPN #tkd #sertifikatkan tanahtanah kas desa