Dia mengaku, sudah 25 tahun menjalankan usahanya sebagai penjual cobek. Uang itu nantinya bakal digunakan untuk mencari tanah kembali dan mengembangkan usahanya. “Sudah tidak punya tanah lagi. Rumah dan tempat usahanya terdampak (proyek jalan tol Jogja-Bawen). Mau tidak mau harus cari tanah lagi,” terang Sarumi usai mendapat UGR di Balai Desa Pabelan, Mungkid, kemarin (9/5).
Adapun total tanah yang terdampak yakni 920 meter persegi. Sarumi belum mengetahui persis dimana dia akan pindah. Nantinya untuk sementara waktu, dia bakal bertempat di rumah anaknya. Dia juga tidak menyangka jika rumahnya akan terdampak tol Jogja-Bawen. “(Rasanya dapat UGR) susah karena nggak punya tempat. Harus mulai usaha dari nol lagi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, pembayaran UGR di Desa Pabelan merupakan tahap pertama yang berjumlah 92 bidang. Sedangkan total yang terdampak jalan tol Jogja-Bawen di desa tersebut yakni 239 bidang. Milik perorangan 209 bidang tanah, saluran air 23 bidang, serta tanah wakaf dan tanah kas desa (TKD) ada 7 bidang.
Untuk pembayaran tahap selanjutnya, kata dia, direncanakan pada Selasa (16/5) dengan total yang disetujui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ada 18 bidang tanah. “Dari 92 bidang, orangnya ada 110. Nilai luasnya 4,4 hektare dengan nilai UGR Rp 88,6 miliar. Alhamdulillah pembayaran kali ini damai (para ahli waris), semuanya mendukung,” ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Mustanir menuturkan, pemberian UGR di Desa Pabelan, Mungkid merupakan rangkaian pembayaran tahap 11 yang disetujui oleh LMAN dengan Desa Congkrang dan Tamanagung, Muntilan. Namun, dari 117 bidang tanah yang diajukan, ada 111 bidang yang disetujui.
Dari jumlah tersebut, 92 bidang tanah di Desa Pabelan, 10 bidang di Desa Congkrang, dan 9 bidang di Desa Tamanagung. Adapun total pembayaran di tiga desa tersebut yakni sebesar Rp 95,98 miliar. “Kami masih terus berproses untuk sisa bidang tanah yang belum dibayar. Termasuk mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dari LMAN,” ungkapnya. (aya/bah) Editor : Editor Content