Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penataan Dapil Tidak Berubah

Editor Content • Selasa, 4 April 2023 | 16:59 WIB
PAPARAN: Bupati Magelang saat menyampaikan kuliah umum bertajuk
PAPARAN: Bupati Magelang saat menyampaikan kuliah umum bertajuk
RADAR JOGJA - Penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jateng, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2024 tidak berubah dari sebelumnya. Lantaran dianggap masih dapat dilaksanakan.

Untuk itu, pascapenetapan dapil pada 9 Februari lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU Provinsi Jateng mengadakan sosialisasi terkait dapil di eks Karesidenan Kedu. Terutama soal penataan dapil, langkah yang telah dilakukan KPU, hingga pentingnya dapil yang diibaratkan sebagai medan pertempuran dalam memperebutkan kursi.

Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, jika pihaknya mengubah dapil, akan ada banyak konsekuensi yang didapatkan. Ketika adanya perubahan dapil, tentu akan membuat pejabat DPRD yang sekarang mengalami kesulitan. Khususnya terkait hubungan dapil yang sudah dibangun. "Tidak hanya membuat kesulitan bagi mereka, tapi nanti bagaimana hubungan yang sudah dibangun dapilnya, dia tentu seakan melepas untuk menuju dapil baru. Maka, masyarakat juga akan dirugikan, itu salah satunya," terangnya di Gedung Gotong Royong Bappeda Kabupaten Magelang, kemarin sore (3/4).

Terkait dengan daftar pemilih sementara (DPS), kata dia, masih dalam tahap perekapan. Karena baru sampai pada tingkat kecamatan, belum sampai di provinsi. "Tetapi, dari bahan pencocokan dan penelitian (coklit) kemarin, ada 28,5 juta sekian (DPS) yang tersebar di 117.185 tempat pemungutan suara (TPS)," imbuhnya.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, ada beberapa TPS lokasi khusus yang ditawarkan ketika ada pondok pesantren (ponpes), asrama, perguruan tinggi, pabrik, maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mengajukam TPS lokasi khusus. Namun, bagi yang mengajukan, para DPS harus terdaftar terlebih dahulu di lokasi TPS asal. Barulah mengajukan pindah.

Kendati demikian, dia melihat, hingga kini belum terlalu banyak permintaan untuk menjadikan TPS lokasi khusus. Tapi, yang baru diproses ada sekitar 180-an TPS lokasi khusus. Karena konsekuensinya, surat suara TPS lokasi khusus tidak utuh atau berbeda diterima sesuai dapil asal dan tujuan.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Jateng Purwanti menjelaskan, DPR RI ada 10 dapil di Jateng dengan alokasi 77 kursi. Dengan rincian, Dapil Jateng 1 ada delapan kursi, Dapil Jateng 2 ada tujuh kursi, Dapil Jateng 3 ada sembilan kursi, dan Dapil Jateng 4 ada tujuh kursi.

Kemudian, Dapil Jateng 5 dengan alokasi delapan kursi, Dapil Kateng 6 ada delapan kursi, Dapil Jateng 7 ada tujuh kursi, Dapil Jateng 8 ada delapan kursi, Dapil Jateng 9 ada delapan kursi, dan Dapil Jateng 10 ada tujuh kursi. Di dalam menyusun dapil, setiap partai politik (parpol), keterwakilan 30 persen perempuan sifatnya wajib.

Dia mencontohkan, Kabupaten Magelang dari 50 kursi ada tujuh orang perempuan. Baru 14 persen yang terpenuhi. "Inilah PR kita bersama. Untuk itu, kota harus mendorong parpol, di samping 30 persen wajib, didorong perempuannya menjadi wakil rakyat," terangnya. (aya/pra) Editor : Editor Content
#DPRD Kabupaten #DPRD Provinsi Jateng #Magelang #DPR RI #Penataan Dapil