RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan praktik joki pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di dua kecamatan. Yakni di Kecamatan Candimulyo dan Kecamatan Dukun. Selain itu, juga ditemukan coklit di balik meja di Kecamatan Mungkid.
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah menegaskan, coklit harus dilakukan oleh petugas yang berhak. Yakni petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang sudah dilantik dan mendapatkan SK resmi untuk menjalankan tugasnya.
Bawaslu telah menemukan ada coklit yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. "Coklit harusnya dilakukan petugas yang dilantik dan mendapatkan SK resmi untuk menjalankan tugasnya. Ini termasuk kategori joki coklit," katanya, beberapa waktu lalu.
Atas temuan itu, lanjut dia, bawaslu sudah memberikan saran perbaikan ke jajaran KPU secara berjenjang. Bawaslu meminta agar ada coklit ulang di TPS tempat joki melakukan pencocokan data pemilih dari rumah ke rumah.
Joki coklit pertama ditemukan di TPS 08, Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo atas laporan Panwaslu Desa Mejing kepada Panwaslu Kecamatan Candimulyo. Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Panwaslucam Candimulyo kemudian mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi temuan tersebut.
Ketua Panwaslucam Candimulyo Arief Budianto menyebut, telah melakukan klarifikasi kepada Pantarlih 08 (RD) pada Selasa (28/2) lalu. Klarifikasi ini bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran temuan Panwasdes. "Kemudian, ada saran perbaikan agar TPS 08, khususnya di RT 009 dilakukan coklit ulang," bebernya.
Ketua Panwascam Dukun Aryanto mengungkapkan, pihaknya juga menemukan praktik joki coklit di TPS 18 Desa Banyudono. Panwasdes dan Panwaslucam Dukun juga menemukan pantarlih sudah menempel stiker bukti coklit meski belum melakukan coklit.
Kasus tersebut terjadi di TPS 06 Desa Sengi, TPS 03 Desa Sewukan, dan TPS 05 Desa Sumber. "Kami juga menemukan anggota Polri aktif dimasukkan form bukti coklit sebagai pemilih di TPS 06 Desa Sumber. Padahal TNI/Polri tidak punya hak pilih dalam pemilu," ujar dia.
Sementara itu, kasus berbeda terjadi di Kecamatan Mungkid. Yang mana coklit dilakukan di balik meja. Temuan ini berawal laporan panwasdes karena ada pantarlih yang tidak mencocokan KK atau KTP saat melakukan coklit. Warga hanya diminta tanda tangan di salah formulir yang dibawa pantarlih.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas Panwaslucam Mungkid Nur Setyo Iswandani menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan informasi untuk memperkuat temuan tersebut. "Saat dikonfirmasi, Panwasdes dan Panwaslucam membenarkan hanya diminta tanda tangan form saja. Kami sudah berkoordinasi dengan PPK Mungkid atas temuan ini," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menambahkan, seluruh jajaran bawaslu hingga tingkat desa bakal bekerja keras melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2024. Termasuk pemutakhiran daftar pemilu. Dia menilai daftar pemilih tetap (DPT) yang berkualitas menjadi langkah awal untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Menurut Habib, pantarlih memiliki peran sangat besar dalam memastikan pemutakhiran daftar pemilih. Guna memenuhi aspek komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntable, perlindungan data diri, dan aksesibel. (aya/pra) Editor : Editor Content