Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dhio Didakwa Dua Pasal Subsidaritas

Editor Content • Jumat, 3 Maret 2023 | 16:43 WIB
SIDANG: Terdakwa Dhio mengikuti sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan tiga anggota keluarganya di ruang sidang utama PN Mungkid Kelas IB, Kamis (2/3). (Naila Nihayah/Radar Jogja)
SIDANG: Terdakwa Dhio mengikuti sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan tiga anggota keluarganya di ruang sidang utama PN Mungkid Kelas IB, Kamis (2/3). (Naila Nihayah/Radar Jogja)
RADAR JOGJA - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Kecamatan Mertoyudan terus bergulir. Dhio Daffa Syadilla mulai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB, Kamis (2/3). Dia didakwa dengan dakwaan subsidiaritas.

Sidang ini mulai pukul 09.00 dan selesai pukul 09.50. Dhio tampak mengenakan kemeja putih dipadu dengan rompi merah bertuliskan tahanan, celana panjang hitam, sepatu hitam putih, dilengkapi dengan kopiah hitam. Selama pembacaan dakwaan, dia terlihat duduk dengan tenang sembari mendengar dakwaan.

Total ada sepuluh lembar surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Sebanyak tiga JPU bergantian membaca dakwaan tersebut. Mereka membaca secara rinci kronologi pembunuhan yang dilakukan Dhio.

Mulai dari merencanakan pembunuhan, membeli zat kimia secara online, hingga benar-benar menghabisi nyawa tiga orang terdekatnya. Yakni Abbas Ashar, 58; Heri Riyani, 54; dan Dhea Chairunnisa, 25, di rumahnya, Dusun Prajenan RT 10/RW 1, Desa Mertoyudan.

JPU juga membeberkan motif pembunuhan itu yang terjadi lantaran Dhio merasa dianaktirikan dalam keluarga. Meski faktanya, ia merupakan anak bungsu. Perlahan, ia mulai menyimpan sakit hati sedari awal masuk SMA. Sakit hati itu terus membesar. Lantas meledak saat ia ditagih hasil investasi.

Setelah pembacaan dakwaan, Dhio sempat berunding dengan empat penasehat hukumnya. Selang beberapa saat, Dhio kembali ke kursinya. Para penasehat hukum pun tidak mengajukan eksepsi dan tidak menyangkal dakwaan dari JPU. Serta mempersilakan jaksa untuk membuktikan dakwaan tersebut.

"Karena penasihat hukum menerima dan tidak mengajukan eksepsi, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan untuk pembuktian. Kami melihat ada 12 saksi dan satu ahli. Untuk sidang berikutnya, dihadirkan empat (saksi) dulu minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit.

JPU Kejari Kabupaten Magelang Novan Ariyanto menuturkan, terhadap terdakwa, jaksa mendakwa dengan dua pasal yang sifatnya adalah subsidiaritas. Dhio didakwa Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Jaksa juga telah menguraikan semua perbuatan terdakwa untuk membunuh tiga keluarganya. Terutama soal rencana terdakwa melakukan pembunuhan. "Dia terinspirasi dari kasu-kasus yang memang sempat menjadi perhatian masyarakat saat itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Dhio melancarkan aksinya untuk membunuh ketiga korban dengan membubuhkan racun mematikan. Dia berkaca dari kasus pembunuhan Munir dengan menggunakan zat kimia golongan arsenik. Juga kasus Mirna dengan minuman kopi yang dicampur zat kimia golongan sianida.

Dia menyebut, dalam surat dakwaan itu, juga disebutkan soal beberapa motif awal terdakwa tega meracuni keluarganya. "Ada perbedaan perlakuan dengan sang kakak dan sakit hati karena ditagih uang investasi fiktif berjumlah Rp 400 juta," sebut Novan.

Dia menambahkan, surat dakwaan itu berisi dua pasal subsidaritas primer dan subsider. "Secara penelitian, kami akan berusaha membuktikan yang primer terlbih dahulu, baru yang subsider," sambungnya.

Juru Bicara PN Mungkid Kelas IB Fakhrudin Said Ngaji mengatakan, sidang pertama ini hanya pembacaan dakwaan dan digelar secara offline. Lantaran kasus tersebut menarik perhatian publik. "Lalu, untuk pembuktiannya minggu depan, 9 Maret. Rencananya dari JPU menghadirkan saksi empat orang," sebutnya.

Penasihat Hukum Vickie Adhisyah mengatakan, selama mengikuti sidang, kondisi Dhio sempat kurang enak badan. Namun, dia tetap mengikuti jalannya sidang hingga tuntas. Sedangkan para penasihat hukum juga terus mengawal jalannya persidangan hingga penentuan vonis.

Dia menambahkan, berdasarkan dakwaan yang dibaca oleh JPU dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, para penasehat hukum tidak menyangkalnya. "Kami tidak keberatan karena tempat kejadian dan sebagainya sudah diakui oleh terdakwa," bebernya. (aya/pra) Editor : Editor Content
#Pengadilan Negeri Mungkid #kasus pembunuhan