Pemkab pun bekerja sama dengan UNICEF untuk program Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS). Berdasarkan data 2021, jumlah kasus anak tidak sekolah di wilayah Kabupaten Magelang sebanyak 21.440 anak.
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Magelang M Taufik Hidayat Yahya menuturkan, jumlah tersebut tentu menjadi perhatian UNICEF, utamanya Out Of School Children (OOSC) di Jawa Tengah. Dengan begitu, OOSC Jawa Tengah menunjuk Kabupaten Magelang untuk bisa mengembalikan anak yang putus sekolah kembali bersekolah.
Pada 2022, pemkab telah memetakan proyek program P-ATS, meliputi empat desa di tiga kecamatan di Kabupaten Magelang. "Empat desa tersebut, yakni Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis; Desa Sambeng dan Kembanglimus, Kecamatan Borobudur; dan Desa Kalisalak, Kecamatan Salaman," ujarnya pada acara sosialisasi, kemarin (28/2).
Tahun ini, pemkab merencanakan bakal mereplikasi program penanganan anak tidak sekolah di 27 desa. Yang mana merupakan desa binaan dari OPD di Kabupaten Magelang. Ditambah delapan desa yang merupakan binaan dari program KKN Untidar.
Dia menambahkan, para mahasiswa tersebut akan membantu memfalidasi data terkait anak tidak sekolah. Pemkab juga terus mendorong, agar ada rencana di desa kaitannya untuk lebih memahami dan mendalami program penanganan anak tidak sekolah tersebut.
Sementara itu, PIC P-ATS Kabupaten Magelang Eko Triyono mendukung program tersebut. Menurutnya, masalah anak tidak sekolah ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Seperto masalah ekonomi hingga pernikahan anak usia dini."Coba cek di beberapa sekolah. Khusus yang putri, begitu lulus SMP mungkin sudah banyak yang mengantre untuk dinikahi. Belum lagi masalah keterbatasan ekonomi orang tuanya. Maka, ini menjadi penting untuk diperhatikan," tandas Eko. (aya/din) Editor : Editor Content