RADAR JOGJA - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz meminta agar para juru parkir (jukir) di wilayahnya untuk lebih disiplin. Juga senantiasa melayani masyarakat dengan ramah dan simpatik. Untuk itu, dia memberikan pembinaan kepada 240 orang jukir ruang milik jalan (rumija) di Pendopo Pengabdian Magelang, Rabu (11/1).
Menurutnya, setiap jukir mempunyai masalah masing-masing. "Kita gali, (misalnya) apakah karena tidak punya rumah atau belum dapat bantuan apa-apa. Sambil kita berdayakan wong cilik karena pendapatan mereka masih dibawah Rp 1,5 juta. Kita ingin menyenangkan mereka," ungkapnya.
Aziz menyebut, pendapatan jukir memang masih rendah. Namun, untuk memberi peningkatan pendapatan mereka masih perlu dikaji terlebih dahulu. Lantaran saat ini, pendapatan mereka masih tergantung pada perolehan target setiap blok.
Pengkajian tersebut guna memikirkan sejauh mana efek yang bakal diterima. "Kita disiplinkan dulu, baru kemudian dipikirkan (kenaikan pendapatan). Naiknya seberapa harus dikaji dulu. Tidak boleh sembarangan," lanjut Aziz.
Dia juga berpesan agar jukir tidak menarik ongkos parkir lebih dari yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Yakni melayani masyarakat harus dengan kejujuran, keramahan, dan kedisiplinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, pembinaan ini diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pada para jukir. Terutama soal tata cara pengaturan dan pelayanan parkir masyarakat.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dalam hal ini Dishub memiliki kewajiban untuk membina jukir Kota Magelang. "Selain di rumija, juga yang di pasar. Intinya untuk pelayanan masyarakat tentang parkir," terang Candra.
Lebih lanjut, tujuan dan pembinaan ini untuk mewujudkan pelayanan parkir masyarakat yang tertib, lancar, dan terpadu. Juga mewujudkan penegakan hukum dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.
Candra menyebut, ada output dan outcome yang diharapkan dari pembinaan ini. Outputnya adalah pembinaan kepada juru parkir. Sehingga dapat meningkatkan sumber daya manusia yang unggul dan terampil dalam penyelenggaraan parkir rumija maupun pasar.
Sedangkan outcome-nya, dalam jangka pendek, dapat menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan parkir rumija maupun pasar. Untuk jangka menengah, meningkatkan dan memaksimalkan penggunaan fasilitas parkir yang ada.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran, Dishub Kota Magelang Noor Singgih memaparkan, ketertiban parkir juga perlu diterapkan oleh masyarakat itu sendiri. Ada upaya-upaya penertiban yang telah dilakukan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan parkir.
Penertiban dilakukan ketika ada pengguna kendaraan, baik roda dua maupun empat yang parkir tidak pada tempatnya. Yakni dengan peringatan teguran. "Lalu, menempel stiker peringatan di kaca depan dan kalau sudah tiga kali melakukan hal yang sama, maka kendaraan akan digembok," ucapnya.
Kemudian, jika pengguna kendaraan tidak mengindahkan peringatan, maka akan langsung diderek dan dipindahkan ke tempat lain. Kendati demikian, para pelanggar sejauh ini baru dikenakan sanksi administratif.
Dia berharap, peringatan-peringatan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib parkir serta berlalu lintas dengan selamat. Padahal, di daerah lain, sudah ada sanksi denda, seperti di Jakarta yang mencapai Rp 500 ribu per hari per kendaraan. "Kita baru mengusulkan Rp 200 ribu - Rp 250 ribu, itu pun kalau disetujui DPRD Kota Magelang," sebutnya.(aya/pra) Editor : Editor Content