Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tanah 1.200 Meter Persegi Dihargai Rp 1,68 M

Editor Content • Jumat, 4 November 2022 | 17:58 WIB
Kepala Kemenag Kota Jogja Nur Abadi.(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA)
Kepala Kemenag Kota Jogja Nur Abadi.(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah mulai mengumumkan ganti kerugian imbas proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen. Di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar ada 447 bidang tanah yang terdampak. Termasuk rumah, persawahan, saluran irigasi, jalan, hingga tanah kas desa.

Warga Dusun Mojokerto Sumahir, 54 mengatakan, sawah miliknya dengan luas sekitar 1.200 meter persegi terdampak proyek pembangunan tersebut. Setiap tanah, kata dia, memiliki nilai ganti manfaatnya yang berbeda-beda. Tergantung lokasi tanah.Untuk sawah miliknya, per meter dihargai Rp 1,4 juta. Sehingga dia akan mendapat lebih dari Rp 1,68 miliar. Belum termasuk tanaman yang ada di sawah tersebut. "Dapatnya Rp 1 miliar lebih. (Uang itu) belum tahu mau digunakan apa," bebernya di Balai Desa Bligo, kemarin (2/11).

Sama halnya dengan Karyadi, 64. Sawah miliknya di Dusun Klatakan seluas lebih dari 2.000 meter persegi, terdampak proyek tersebut. Tim penilai memberikan harga Rp 856 ribu per meter. Lantaran letaknya yang jauh dari jalan raya. Sehingga dia bakal mendapat lebih dari Rp 2 miliar.Kendati sudah sesuai prediksi, tapi dia mengusulkan agar sisa tanah yang tidak bisa dimanfaatkan, dapat dibebaskan juga. Pada dasarnya, tanah yang bisa dibebaskan, luasnya kurang dari 100 meter persegi.

Dia mengaku, ada kelebihan tanah seluas 111 meter persegi dan letaknya di bagian pojok, sehingga tidak bisa dimanfaatkan. "Itu mudah-mudahan bisa diakomodir, bisa dimanfaatkan, dan tidak nganggur. Karena kami juga nggak bisa memanfaatkan sama sekali," ujarnya.

Setelah uang ganti manfaat diberikan, dia bakal membagi kepada tiga anaknya. Namun, dia tetap akan mencari tanah pengganti. Agar bisa dimanfaatkan kembali. "Biasanya karena orang-orang sudah tahu dapat begini (ganti manfaat, red), harganya bisa melebihi harga sewajarnya. Jadi, harus pilih-pilih," tambahnya.

Ditemui di tempat yang sama, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Mustanir mengatakan, musyawarah ini dilakukan guna menyepakati bentuk ganti kerugian. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga disampaikan kepada warga.

Ketika ada warga yang keberatan soal nilai yang sudah ditetapkan, mereka berhak mengajukan sanggah kepada pengadilan negeri setempat. Dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja. "Jadi, dimungkinkan ada ruang, mereka punya hak untuk keberatan nilai melalui pengadilan. Kalau mereka diam saja, akan dianggap setuju," jelasnya.

Namun, selama proses tersebut, warga sepakat, dan berkas tidak ada masalah, tim PPK akan melakukan validasi dan persetujuan kepada warga. Karena mekanisme pembayarannya, berdasarkan persetujuan langsung dari yang bersangkutan.

Mustanir menyebut, rentang waktu yang diberikan untuk sampai pada tahap pembayaran, terhitung sejak disetujui hingga satu bulan mendatang. Barulah ada prosesi pembayaran dan pelepasan hak dari warga.Dia melihat, warga yang terdampak merespons dengan baik pada tahap ini. Hasil penilaian diterima oleh mereka. Mustanir optimistis, semua prosesnya akan berjalan dengan lancar hingga pembayaran, bahkan pembangunan tol.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A. Yani menjelaskan, sekarang sudah masuk pada tahap musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian untuk pembangunan ruas jalan tol Jogja-Bawen. Yang diselenggarakan pertama kali di Desa Bligo selama dua hari dengan masing-masing dua sesi. Di Desa Bligo, ada 447 bidang tanah yang dibebaskan. Dari kedua sesi per kemarin (2/11), 100 persen warga setuju. Tapi, ada sembilan orang yang belum selesai proses persetujuannya karena belum memenuhi persyaratan surat kuasa.

Untuk sementara ini, bagi warga yang memiliki tanah kelebihan kurang dari 100 meter persegi, praktis akan dibebaskan. Tapi, jika lebih dari 100 meter persegi, belum dilakukan penghitungan kembali. Dia masih menunggu proses penetapan ini selesai.

Yani menuturkan, di desa ini menjadi trase utama jalan tol. Sedangkan pintu keluar tol ada di Banjarharjo, Kalibawang, Kulonprogo, yang mana berbatasan dengan Desa Bligo. Dia berharap, Desember mendatang sudah dilakukan pembayaran dan aktivitas yang optimal.

Sementara itu, Kepala Desa Bligo Sukiyanto menuturkan, dari 447 bidang tanah, sebagian besar merupakan area persawahan. Ada tujuh dari 12 dusun yang terdampak. "Ada empat rumah yang kena. Untuk tanah kas desa sekitar dua hektare, sawah dan tanah kas desa," ungkapnya.

Untuk saat ini, kata dia, belum ada regulasi dari pemerintah daerah soal tanah kas desa. Tapi, dia meminta ganti kerugian berupa uang terlebih dahulu. Ke depan, dia bakal memanfaatkannya menjadi tanah lagi.(aya/pra) Editor : Editor Content
#tol jogja bawen #ppk