Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pasar Hewan Dibuka Khusus Kambing dan Domba

Editor Content • Selasa, 7 Juni 2022 | 19:28 WIB
DITUTUP: Seorang warga tengah menunjukkan banner pemberitahuan bahwa pasar hewan Muntilan ditutup sementara.(NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
DITUTUP: Seorang warga tengah menunjukkan banner pemberitahuan bahwa pasar hewan Muntilan ditutup sementara.(NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Per hari ini, (7/6) seluruh pasar hewan di Kabupaten Magelang mulai dibuka kembali. Namun, Dinas Peternakan dan Perikanan (Peterikan) Kabupaten Magelang memberikan pengecualian kepada para pedagang sapi maupun kerbau.

Kepala Dinas Peterikan Kabupaten Magelang Joni Indarto mengatakan, mulai hari ini (7/6), pasar hewan sudah dibuka. Tapi, khusus untuk hewan ternak kambing dan domba yang diperbolehkan berjualan. "Pasar hewan yang kambing dan domba diperbolehkan jualan, tetapi sapi belum diperbolehkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/6).

Pasalnya, menilik kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Magelang yang telah menyentuh angka 200, membuat pemerintah daerah berpikir ulang untuk mengizinkan para pedagang sapi dan kerbau berjualan di pasar hewan. Selain itu, masih dilakukan upaya pengobatan kepada sapi dan kerbau yang terjangkit PMK.

Sementara ini, kata Joni, penutupan pasar khusus untuk sapi dan kerbau diperpanjang hingga Senin (20/6) mendatang. Dia menilai, kambing dan domba juga menjadi hewan ternak yang rentan terhadap virus serta penyakit. Namun, hingga hari ini di Kabupaten Magelang belum ada temuan kasus serta laporan masyarakat terkait PMK yang menyerang kambing dan domba.

Joni menambahkan, penutupan pasar hewan juga membuat para pedagang beralih menjual hewan ternaknya secara online maupun transaksi di luar pasar. Hal ini juga menjadi antisipasi adanya penularan PMK terhadap hewan ternak lain.

Dia mengimbau, bagi para pedagang yang membeli di luar Magelang haruslah menyertakan surat keterangan sehat terhadap hewan tersebut. Minimal harus mengetahui riwayat pembelian hewan itu berasal darimana. "Kalau bisa, masyarakat beli hewan ternak di daerahnya saja. Jangan luar daerah," tandasnya. (aya/pra) Editor : Editor Content
#Magelang #muntilan