Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gembok dan Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Editor Content • Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:20 WIB
PENERTIBAN: Petugas gabungan dengan tegas menggembok kendaraan, khususnya roda empat yang parkir sembarangan. Terutama di zona terlarang.(ISTIMEWA)
PENERTIBAN: Petugas gabungan dengan tegas menggembok kendaraan, khususnya roda empat yang parkir sembarangan. Terutama di zona terlarang.(ISTIMEWA)
RADAR JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang bakal menindak tegas bagi pengemudi yang memarkirkan kendaraan sembarangan di zona terlarang untuk parkir. Dengan sanksi berupa penggembokan dan penderekan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

Setelah disosialisasikan pada Selasa (17/5), petugas gabungan berhasil menggembok dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir. Tepatnya di Jalan Ahmad Yani, kawasan Alun-alun Kota Magelang. Selain digembok, petugas juga menempel mobil dengan stiker peringatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, penindakan tegas itu dilakukan saat petugas menggelar operasi Ketertiban Lalu Lintas (KTL) pada Selasa (24/5). Pada operasi tersebut, petugas menyusuri jalan di kawasan tertib lalu lintas. Di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Tidar, hingga Jalan Pajajaran.

Selain dua mobil tersebut, petugas juga menindak tegas pemilik lima sepeda motor yang parkir di trotoar dan jalur lambat di Jalan Tidar dengan penilangan. Kemudian di Jalan Pajajaran depan gedung Aster (RSUD Tidar), terdapat sebuah mobil dan dua buah sepeda motor yang parkir di bawah rambu larangan parkir. “Tindakannya juga ditilang,” ungkapnya.

Namun, dia menilai, penempelan stiker bagi pelanggar kurang efektif memberikan efek jera. Buktinya, masih banyak pelanggaran parkir di zona-zona terlarang. Seperti parkir di jalur lambat, trotoar, dan di jalan-jalan yang terdapat rambu larangan parkir.

Candra menambahkan, sebetulnya kegiatan operasi dan penertiban sudah dilaksanakan di semua jalan di Kota Magelang. Tidak hanya di jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas. "Tapi, sanksi administratif berupa penggembokan baru pertama kali kami laksanakan di lokasi kawasan tertib lalu lintas. Ke depan, akan kami berlakukan di semua jalan di Kota Magelang," tegasnya.

Operasi KTL ini, lanjutnya, bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman, dan teratur. Program ini diharapkan dapat menjadi suatu kawasan percontohan. Selain itu, juga untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara konsisten dan berkesinambungan. "Serta memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalu lintas," papar Candra. (aya/eno) Editor : Editor Content
#Magelang #Pemkot Magelang #perda