Apa itu Faktur Pajak?
Sebelum melangkah lebih jauh, Anda harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari faktur. Mulai dari pengertian secara umum hingga pengertian dari ahli. Berikut ini pengertian faktur yang harus Anda ketahui:
- Secara Umum
Secara umum faktur adalah sebuah dokumen yang berisi tagihan ataupun kredit yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli.
Faktur ini akan berperan sebagai barang bukti penjualan antara keduanya. Oleh karena itu, faktur memiliki peran yang penting dalam dunia bisnis.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, faktur atau invoice adalah daftar barang-barang yang harus dikirim kepada konsumen. Biasanya faktur juga memuat nama, jumlah, beserta harga yang harus dibayarkan oleh konsumen.
- Menurut Sugeng Hariyanto
Sugeng menyatakan bahwa faktur merupakan sebuah catatan yang berisi gambaran daftar barang yang akan dikirim kepada pembeli. Catatan faktur tersebut juga berisikan harga dari setiap barang.
Adanya faktur ini bertujuan sebagai alat tagih untuk pembeli. Selain itu, faktur juga berisi informasi tagihan yang ingin dibayarkan menggunakan dasar kredit.
- Menurut Buku La Midjan
Buku yang berjudul “Sistem Informasi Akuntansi I” karya La Midjan ini menyatakan bahwa faktur adalah sebuah laporan yang digunakan sebagai bukti penjualan atas barang atau jasa.
Dokumen tersebut menampilkan sejumlah uang yang berhak ditagih kepada pelanggan yang telah melakukan pembelian.
- Menurut Adrian Sutedi
Adrian Sutedi mengatakan bahwa faktur ialah sebuah dokumen penting yang digunakan dalam berbisnis. Hal ini tidak lepas dari data-data yang ada di dalam faktur.
Mulai dari jumlah penarikan terhadap wesel, banyaknya biaya penutupan asuransi, serta biaya bea cukai yang diperlukan.
Dalam proses jual beli, pemberian invoice atau faktur adalah keharusan kepada pelanggan. Pengertian invoice atau faktur adalah pengiriman tagihan kepada pembeli dari penjual. Faktur adalah dokumen yang menerangkan barang-barang yang dikirimkan, nama konsumen, dan harga barang yang ditagihkan.
Dalam transaksi jual beli, keberadaan invoice atau faktur adalah bagian dari bahan pertimbangan konsumen untuk meneliti barang-barang yang dibelinya. Bukti ini dibutuhkan pada saat terjadi retur pembelian atau retur penjualan.
Lebih lengkapnya, invoice atau faktur adalah memuat informasi mengenai nama dan alamat penjual, nomor faktur, nama dan alamat pembeli, tanggal pesanan, syarat pembayaran, keterangan mengenai barang seperti jenis barang, harga satuan, kuantitas barang dan jumlah harga. Anda bisa menggunakan aplikasi eFaktur agar lebih mudah mengisinya.
Fungsi Faktur Secara Umum
- Tembusan Untuk Langganan
Fungsi invoice atau faktur adalah lembar pertama dan satu atau dua tembusan, tergantung pada permintaan pembeli.
- Tembusan Piutang
Fungsi invoice atau faktur adalah tembusan yang dipakai sebagai dasar (media) untuk mendebit rekening buku pembantu piutang. Dalam ledgerless bookkeeping, media ini tidak diposting, tetapi disimpan dalam map yang fungsinya sebagai buku pembantu piutang.
- Tembusan Distribusi
Fungsi invoice atau faktur adalah tembusan yang digunakan untuk mengkredit rekening penjualan yang dirinci sesuai dengan klasifikasinya, menghitung harga pokok penjualan dan menghitung komisi salesman.
- Tembusan Pemberitahuan (Advice Copy)
Fungsi invoice atau faktur adalah tembusan yang diberikan pada salesman sebagai pemberitahuan bahwa faktur yang sudah dikirim, sehingga salesman dapat menghitung berapa komisi yang akan diterimanya.
Jenis - Jenis Faktur
- Biasa
Pengertian faktur adalah bukti saat penjual dan pembeli melakukan transaksi. Isi faktur adalah biasanya memuat keterangan dari badan usaha pihak penjual dan pembeli, item produk, dan total harga.
- Proforma
Faktur proforma atau proforma invoice adalah bersifat sementara. Pemberian faktur ini dilakukan penjual tepat sebelum pengiriman barang dilakukan. Terutama bila barang biasa dikirimkan secara berkala.
Jika barang sudah diterima oleh pembeli atau pelanggan, invoice atau faktur biasa bisa langsung diberikan. Faktur biasa adalah bentuk tagihan dan bukti barang sudah diterima oleh pembeli.
- Konsuler
Faktur konsuler umumnya digunakan untuk perdagangan internasional atau antar negara. Faktur jenis ini sudah pasti tidak bisa sembarangan dicetak. Dalam proses pembuatannya, bukti tertulis ini harus memiliki cap khusus sebagai tanda pengesahan dan persetujuan dari kedutaan besar Negara atau perwakilan Negara yang dituju.
Cara Membuat Faktur Jual - Beli
Bukti tertulis seperti invoice atau faktur adalah selalu dikeluarkan oleh pihak penjual. Biasanya faktur adalah dibuat sebanyak tiga rangkap. Lampiran pertama diberikan kepada pembeli atau pelanggan.
Lampiran kedua faktur adalah disimpan oleh penjual sebagai bukti penagihan yang sudah dianggap piutang. Untuk lampiran ketiga faktur adalah diperuntukkan sebagai buku faktur. Hal inilah yang menjadikan faktur adalah nama lain dari invoice.
Dalam proses pembuatan faktur yang dilakukan secara luring maupun menggunakan aplikasi eFaktur, ada beberapa komponen yang mendasari pembuatan invoice atau faktur. Komponen invoice atau faktur adalah sebagai berikut:
- Nama pelanggan
- Identitas penjual
- Nomor invoice atau faktur
- Daftar barang yang dibeli, meliputi jumlah pemesanan, harga satuan, total tagihan, dan jumlah pajak yang harus dibayar
- Diskon dan biaya pengiriman yang ditulis apa adanya
- Sistem pembayaran
Cara Membuat Faktur Pajak
Cara membuat faktur pajak tentunya harus dilakukan pada waktunya. Menurut pasal 13 ayat 1(a) Undang Undang PPN tahun 1984, waktu pembuatan faktur pajak diatur sebagai berikut:
- Saat BKP atau JKP diserahkan dari PKP ke pembeli.
- Saat penerimaan pembayaran atas BKP atau JKP, bahkan jika pembayaran diterima sebelum BKP atau JKP diserahkan.
- Saat penerimaan sebagian pembayaran terutama jika transaksi dilakukan dalam termin tertentu.
Langkah-Langkah Membuat Faktur
- Sebelum memulai pengisian data, minta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Nomor Pokok Wajib Pajak kamu terdaftar. NSFP kini bisa didapatkan melalui pengajuan online.
- Setelah memiliki NSFP, kamu bisa memulai untuk membuat kolom-kolom yang berisi data PKP, data pembeli, data barang atau jasa, serta kolom tanda tangan sebagai validasi.
- Kamu bisa membuatnya dengan Microsoft Excel atau mencari template faktur pajak yang sesuai dengan kebutuhan. Data PKP dan pembeli yang harus diisi adalah nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mengisi data barang atau jasa yang diserahkan. Data Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus diisi ke dalam faktur pajak adalah nama dan jenis barang, harga, potongan harga jika ada, metode pembayaran yang bisa berupa tunai atau termin, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan.
- Mencantumkan nomor urut. Nomor urut ini dihitung dari mulai nomor 1 setiap awal Masa Pajak yang dimulai dari bulan Januari setiap tahunnya.
- Bagi perusahaan yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, nomor faktur pajak dihitung dari mulai nomor 1 untuk transaksi pertama setelah pengukuhan.
- Data pertama harus dicantumkan adalah nama dan harga jual.
- Setelah itu, isi jenis pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.
- Penghitungan PPN sebesar 10% dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak atau harga jual barang dan jasa dalam transaksi. Jika yang diperjualbelikan merupakan barang mewah, PPN yang dikenakan adalah PPN khusus barang Mewah atau PPNBM.
- Terakhir tanda tangan. Tanda tangan yang menjadi bukti validasi faktur pajak harus dibubuhkan oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Aplikasi eFaktur dengan Klikpajak by Mekari
Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?
Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui aplikasi efaktur Klikpajak by Mekari.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi Klikpajak by Mekari tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu. Sebab sistem cloud yang berbasis web ini, akan memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Melalui aplikasi efaktur Klikpajak, Anda dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platform, sebab Klikpajak memiliki berbagai fitur yang lengkap.
Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.
Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Anda mulai dari membuat faktur pajak online hingga Bukti Potong elektronik.
Kemudahan Aplikasi eFaktur Klikpajak by Mekari
Sebagai mitra resmi dari Dirjen Pajak, Klikpajak by Mekari selalu terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam hal perpajakan.
Saat ini, Anda sudah bisa membuat dan mengelola faktur pajak melalui aplikasi eFaktur 3.2 tanpa perlu mengunduh aplikasi eFaktur versi terbaru.
Keunggulan lainnya yang bisa Anda dapatkan yakni aplikasi eFaktur dari Klikpajak ini dapat mengintegrasikan eFaktur API sehingga Anda tidak perlu menginput data secara manual. Langsung aja upload atau simpan dokumen sebagai draft maka aplikasi eFaktur ini akan terinput secara otomatis.
Melalui aplikasi eFaktur Klikpajak by Mekari, ribuan faktur pajak dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat dan tepat. Kemudian Anda akan mendapatkan bukti lapor (NTTE) yang diberikan oleh aplikasi eFaktur dari Klikpajak yang resmi dari DJP yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun.
Di aplikasi eFaktur ini, Anda sudah bisa membuat pengaturan NSFP, pembuatan faktur pajak, prepopulated faktur masukan, auto email faktur pajak, rekonsiliasi faktur pajak, validasi NTPN, dan pelaporan SPT masa PPN.
Selain menjadi aplikasi eFaktur, adapun fasilitas lain yang disediakan oleh Klikpajak by Mekari yaitu e-billing di mana Anda bisa membayar pajak menggunakan Virtual Account, e-filing yang bisa mengunggah CSV e-SPT dalam 1 klik saja, tax collaboration seperti multi NPWP, multi user, dan pengaturan user role. Selain itu ada juga e-bupot dan tax archiving management yang bisa memudahkan Anda untuk melakukan pencarian dokumen serta pengarsipan BPE & NTPN secara online. (*/ila) Editor : Administrator