Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ditutup, TPS Setro Dijadikan Taman

Editor Content • Rabu, 20 April 2022 | 15:17 WIB
TUTUP PERMANEN: Forkopimcam Tempuran dan Satpol PP Kabupaten Magelang melakukan pembersihan sampah di TPS Setro dan memasang tanda larangan membuang sampah.(Nanang Febriyanto/Radar Jogja)
TUTUP PERMANEN: Forkopimcam Tempuran dan Satpol PP Kabupaten Magelang melakukan pembersihan sampah di TPS Setro dan memasang tanda larangan membuang sampah.(Nanang Febriyanto/Radar Jogja)
RADAR JOGJA - Tempat Penampungan Sementara (TPS) Setro yang terletak di Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang resmi ditutup permanen kemarin (19/4). Pasalnya masyarakat setempat banyak yang mengeluh lantaran sampah telah melebihi kapasitas.

Kasi Penindakan Pelanggaran Perda Satpol PP Kabupaten Magelang Dollut Tuge mengatakan, penutupan dilakukan karena debit tumpukan sampah telah melebihi kapasitas. Padahal, lokasi TPS itu berada di jalan Raya Provinsi Magelang-Purworejo yang sering dilalui pejabat.

Meskipun sudah dipasang tanda larangan membuang sampah, tapi mereka tak mengindahkan larangan tersebut. Banyak masyarakat dari luar Desa Sidoagung, bahkan dari luar kota yang kerap membuang sampah saat melintas di sana.
Dollut menuturkan, penutupan bermula dari aduan masyarakat yang mengeluh adanya sampah berserakan di sekitar lokasi TPS Setro. "Hal ini sangat mengganggu pemandangan dan menimbulkan dampak bau tidak sedap di lingkungan sekitar," paparnya di sela-sela kegiatan.

Rencananya dalam waktu dekat, tanah milik Bina Marga Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang itu akan segera dibongkar dan dialih fungsikan menjadi taman sekaligus pusat kuliner. Sehingga lebih memiliki nilai dan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat.

TPS Setro yang semula di sana, kata Dollut, akan dipindahkan ke tempat lain seperti tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Namun, dia menambahkan, belum mendapatkan lokasi strategis untuk menampung sampah itu. “Di mana titik lokasi masih kami godog. Tentunya tidak berada dipinggir jalan lagi," ujarnya.

Doluut menuturkan, untuk sementara waktu akan dipasang CCTV (closed circuit television) di lokasi tersebut dan akan ada petugas piket selama 24 jam untuk menghindari masyarakat membuang sampah sembarangan lagi. Dirinya pun akan menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar akan dikenai sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan 3 bulan. "Kami harap masyarakat sudah tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS ini lagi. Baik itu di luar ataupun dilempar ke dalam," tegas Dollut.

Sementara itu, Camat Tempuran Yuvita Isni Kadiratin menjelaskan, TPS Setro sudah ada sejak 15 tahun lalu. Menanggapi penutupan TPS Setro, dia mengatakan, masyarakat masih kurang memahami adanya imbauan untuk tidak lagi membuang sampah di TPS tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para oknum tidak tertib lingkungan itu membuang sampah di depan TPS saat malam hari hingga menjelang subuh. Sehingga, selain pengawasan secara rutin, juga perlu adanya sosialisasi untuk tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Tentu demi kenyamanan bersama. "Kami minta masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS ini lagi," tegas Yuvita. (naf/bah) Editor : Editor Content
#Magelang #TPS