Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kenali Perbedaan Layanan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Administrator • Selasa, 11 Mei 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi uang. (MERAHPUTIH.COM)
Ilustrasi uang. (MERAHPUTIH.COM)
RADAR JOGJA - Sejak pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 2014 lalu, pinjaman online hingga kini seakan tak pernah absen mendapatkan sorotan. Sayangnya, sorotan produk keuangan digital tersebut masih sering datang dari kasus modus pinjaman online ilegal yang kembali berhasil menjerat korbannya.

Aktivitas pinjol abal-abal ini memang kerap membuat masyarakat merasa was-was. Niat untuk menuntaskan masalah keuangan mendesak malah berbuntut pada masalah lain yang lebih gawat. Bayangkan saja, pinjaman online ilegal membebankan tingkat bunga serta denda keterlambatan yang terlampau tinggi dan malah bisa mengacaukan kondisi keuangan penggunanya seketika.

Selain itu, saat nasabah tak mampu melunasi cicilannya, metode penagihan yang dilakukan cenderung mengarah ke tindakan premanisme yang mengancam. Ya, hal inilah yang membuat stigma negatif dari pinjaman online seakan tak akan pernah bisa surut dan kian meresahkan. Di sisi lain, layanan pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK pun secara tidak langsung terkena imbas dari aktivitas pinjaman online ilegal tersebut.

Padahal, kalau dimanfaatkan dengan tepat dan bijak, pinjaman online mampu menjadi solusi terbaik untuk mengatasi masalah keuangan mendesak, terlebih karena syarat dan proses pengajuannya yang begitu simpel. Lantas, adakah cara atau tips untuk membedakan antara layanan pinjaman online yang legal dengan yang tidak agar tak tertipu? Tentu saja ada!

Caranya adalah dengan memahami perbedaan dan ciri-ciri dari layanan aplikasi pinjaman online legal dan ilegal. Nah, guna mengamankan rencana pengajuan pinjaman online Anda, simak sederet ciri-ciri fintech lending legal dengan yang tidak berikut ini.

Ciri-Ciri Pinjaman Online yang Legal dan Tepercaya

Pada dasarnya, cara terbaik membedakan pinjaman online resmi dengan yang tidak resmi sesederhana melihat status usahanya di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Jika telah memiliki status terdaftar, apalagi mengantongi izin usaha dari OJK, artinya segala aktivitas jasa keuangannya mendapatkan pengawasan penuh dari lembaga tersebut.

Selain itu, fintech resmi juga pasti memiliki layanan konsumen yang terpadu, serta alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas walaupun seluruh layanan keuangannya ditawarkan secara online. Dalam memberikan pinjaman, fintech yang legal juga akan tetap melakukan proses seleksi dan verifikasi yang ketat. Pemberian informasi perihal biaya pinjaman, denda keterlambatan, dan tingkat bunga pun dilakukan secara terbuka dan transparan.

Sesuai dengan ketentuan dari OJK dan AFPI, tingkat bunga yang dibebankan oleh pinjaman online terdaftar hanya berkisar 0,05 sampai 0,8 persen saja per hari. Mengenai nominal dana yang harus dikembalikan akibat beban bunga dan denda, nasabah hanya perlu mengembalikan dana maksimal 100% dari pinjaman pokoknya. Artinya, saat meminjam dana sebesar 1 juta, dana maksimal yang harus dikembalikan adalah 2 juta, tak peduli berapa lama cicilan tertunggak atau berapa besar dendanya.

Jika Anda menggunakan layanan pinjaman dengan platform aplikasi smartphone, akses fitur yang diminta hanyalah mikrofon, kamera, dan lokasi saja. Terakhir, pinjol yang resmi akan melakukan penagihan selama tak lebih dari 90 hari. Selanjutnya, jika dalam kurun waktu tersebut nasabah tak kunjung melunasi tagihan, pihak fintech berhak untuk melaporkannya ke PUSDAFIL agar dimasukkan ke dalam daftar hitam dan mencabut hak nasabah untuk mengajukan pinjaman apapun di waktu mendatang.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal saja sepertinya tidak cukup untuk menghindarkan Anda dari risiko layanan keuangan tersebut. Agar lebih meyakinkan, ketahui pula apa saja ciri dari pinjaman online ilegal yang sebaiknya dihindari. Salah satu yang paling utama adalah tak memiliki izin resmi dari OJK sehingga aktivitas jasa keuangannya tak mendapatkan pengawasan lembaga tersebut dan tak menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Identitas pengurus serta alamat kantor yang asli juga seringkali tidak jelas, bahkan terkesan ditutup-tutupi. Mengenai bunga dan denda keterlambatan biasanya memiliki nilai yang selangit dan mencekik. Selain itu, pihak pinjol ilegal juga akan meminta akses pada lebih banyak fitur smartphone, bukan hanya fitur lokasi, mikrofon, dan kamera saja.

Tingkat bunga, denda keterlambatan, jangka waktu penagihan, dan total dana yang harus dikembalikan pun tidak memiliki batas. Dalam kata lain, nasabah pinjol ilegal akan selalu dihantui oleh debt collector hingga tagihan berhasil dilunasi seluruhnya. Yang patut diwaspadai adalah metode penagihan biasanya dilakukan melalui ancaman, teror, penghinaan, tindakan premanisme, hingga penyebaran data pribadi.

Tetap Ajukan Pinjaman Online sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Finansial

Dengan mengetahui ciri-ciri di atas, mustahil rasanya bagi Anda untuk terjebak dan menjadi korban selanjutnya dari pinjaman online ilegal. Meski begitu, saat mengajukan pinjaman online secara legal, pastikan untuk tetap mengajukan nominal yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Dengan begitu, keuangan Anda akan tetap kondusif melunasi cicilannya dan tak berisiko mengalami kredit macet yang dapat berbuntut pada masalah lain yang lebih memilukan. (*/ila) Editor : Administrator
#pinjol #pinjaman online #AFPI