Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Boleh Hajatan, tapi Dilarang Prasmanan

Editor Content • Rabu, 2 September 2020 | 15:22 WIB
KOSONG : Situasi los daging pasar Bantul yang sepi pedagang pada Kamis (2/6). Para pedagang di pasar tersebut tidak berjualan karena imbas mogoknya penyembelihan di PPDS Segoroyoso. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
KOSONG : Situasi los daging pasar Bantul yang sepi pedagang pada Kamis (2/6). Para pedagang di pasar tersebut tidak berjualan karena imbas mogoknya penyembelihan di PPDS Segoroyoso. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
RADAR JOGJA – Pemkot Magelang memperbolehkan digelarnya hajatan selama pandemi Covid-19 ini. Hanya pelaksanaanya harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya dilarang menyediakan prasmanan.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menegaskan, untuk melarang penghidangan makanan di hajatan dengan prasmanan. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Magelang. “Saya perintahkan tidak ada makan prasmanan,” jelasnya, Selasa (31/8).

Joko meminta tuan rumah memberikan makanan untuk dibawa pulang. “Tamu langsung diberi nasi dus dibawa pulang. Duduk menunggu, masuk, mengucapkan selamat dengan tangkup tangan. Pulang dikasih nasi, snack, cindera mata,” ujarnya.

Sebelum melaksanakan hajatan, pihak tuan rumah harus melayangkan ijin di tingkat kecamatan. Lalu diadakan simulasi untuk mengetahui bagaimana teknis protokol kesehatan diterapkan. “Pengawasan kelurahan membuat tim pemantau sampai tingkat RT. Banyak yang melanggar. Kalau sudah ada tim pemantau kami minimalisir,” paparnya.

Aturan ini diberlakukan sejak Pemkot Magelang mulai menerapkan Peraturan Walikota Nomor 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19. Perwal ini memuat sejumlah aturan, larangan, hingga sanksi kepada para pelanggarnya. Berbagai aspek diatur dalam perwal tersebut, mulai dari pendidikan, pembukaan mall, tempat hiburan, hingga hajatan pribadi yang wajib menyertakan izin Wali Kota Magelang.

“Kami dari pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat. Dalam rangka melindungi masyarakat ini harus ada aturannya. Di Perwal ini ada 34 pasal. Semua diatur dalam rangka supaya pencegahan Covid bisa dilakukan,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini yakni pembatasan jumlah, dimana setiap kegiatan hanya bisa diikuti 30 persen dari total kapasitas tempat. “Seperti Universitas Tidar akan melaksanakan Wisuda. Peserta 300 orang. Saya izinkan dibagi dua hari. Supaya tidak gerombolan,” jelasnya. (asa)

 

 

  Editor : Editor Content
#Protokol Kesehatan #Boleh Wisuda #Magelang