"Kami mendorong untuk kajian sesuai aturan perundang-undangan," jelas Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno saat dihubungi kemarin (8/7).
Keberadaan lahan dengan luas sekitar empat hektare itu sempat muncul ke permukaan, Bahkan, sempat ada wacana antara pemkot dan Akabri untuk saling menghibahkan. Selain itu, pernah tersiar adanya rencana ruislag sebesar Rp 200 miliar. Wacana terbaru yakni kantor pemkot dan dewan pindah.
Danjen Akademi TNI Letjen Bambang Suswantono mendesak Pemkot Magelang segera pindah dari aset Mako Akabri tersebut. Sebab, pihaknya akan segera menggunakan aset tersebut untuk kegiatan Akademi TNI.
"Saya sendiri Komandan Jenderal TNI, saya tidak punya kantor di Magelang. Wajar dong saya menanyakan aset saya," jelasnya.
Menurutnya, sedari awal gedung dibuat untuk keperluan Mako Akabri. "Mako Akabri dibangun tahun 1982 selesai 1985. Berbarengan dengan selesainya pembangunan, Panglima TNI mempunyai perintah baru bahwa Mako Akabri tidak jadi di Magelang. Tetap di Jakarta. Sehingga gedung yang baru selesai itu tidak jadi digunakan Mako Akabri," jelasnya.
Pemkot merasa keberatan jika harus pindah. Begitu juga dengan dewan. Sebab, mereka memerlukan kantor tersebut untuk menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai representasi dari rakyat, DPRD Kota Magelang mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemkot. "Itu adalah riil untuk pelayanan masyarakat. Pelayanan masyarakat harus berjalan terus," jelas Budi.
Dia merasa tindakan pematokan Akademi TNI selaku pemegang hak pakai aset tersebut tidak tepat. Mereka mengerahkan sekitar 120 pasukan untuk memasang patok pada Jumat (3/7).
Hal ini sebagai tanda bahwa merekalah yang berhak menggunakan aset tersebut. "Saya menyayangkan kembali seperti pola yang dulu. Ini kan reformasi," jelas Budi. (asa/amd) Editor : Editor Content