Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diduga Ilegal, PT BEM Gunakan Logo Nyonya Meneer

Editor News • Selasa, 28 April 2020 | 17:21 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) menilai Pemakaian merek dan logo Nyonya Meneer oleh PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) ilegal. Karena secara hukum pemegang hak cipta atas merek dan ikon tersebut adalah PT Perindustrian Nyonya Meneer.

PT Perindustrian Nyonya Meneer dinyatakan pailit sejak 2017. Sehingga produk jamu dengan merek Nyonya Meneer sudah tidak dijumpai di pasaran.

Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) Daeng Asran menyampaikan, PT BEM melakukan blunder dengan memasarkan sejumlah produk dengan merek Nyonya Meneer, lengkap dengan logo perempuan berkebaya peranakan yang ikonik itu. Produk-produk itu bahkan telah dilengkapi izin dari BPOM.

"Soal siapa pihak yang berhak memakai merek Nyonya Meneer masih belum jelas secara hukum. Akan tetapi BEM mengabaikan fakta tersebut dengan memasarkan produk minyak telon memakai merk Nyonya Meneer. Ini tindakan ilegal dan jelas melanggar hukum, kemudian merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar Asran, Senin (27/4).

Di masyarakat, lanjut Asran, muncul kekecewaan dengan beredarnya produk yang meniru logo khas Nyonya Meneer. Karena merasa ditipu dengan aroma, mutu, dan khasiat minyak telon Nyonya Mener yang tidak sama denga  yang produk asli sebelumnya. Pihaknya mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih hati-hati dan bijak dalam menyikapi kekisruhan atas merk dagang Nyonya Meneer baru yang sudah beredar di pasaran. 

"Kami menuntut kepada BEM untuk tidak menjual produk dengan merk tersebut, sampai adanya putusan pengadilan terkait pemilik tunggal yang sah atas merk Nyonya Meneer. Juga menuntut kepada BEM untuk menarik produk dari pasaran karena masih bermasalah. Jika ini diabaikan, maka pemerintah melalui pihak terkait agar turun tangan melakukan penertiban atas produk yang terlanjur diedarkan," tutur Asran.

Sementara itu Pakar Hukum Kesehatan Dr Hasrul Buamona SH MH menyampaikan, jamu atau obat tradisional tidak bias disamakan dengan obat kimia yang diproduksi oleh korporasi besar baik lokal atau asing. Karena jamu atau obat tradisional memiliki nilai historis, relegiusitas, dan budaya yang esensinya telah ada sebelum Negara Indonesia ada. Dalam konteks sosiologis hukum inilah yang membuat jamu secara hukum pengaturannya tidak bisa disamakan dengan obat kimia.

"Jamu dan obat tradisional harus dikelola oleh kelompok masyarakat atau ahli waris jamu tersebut, tujuannya tidak hanya menjaga kualitas produk jamu, namun lebih dari itu menjaga warisan nenek moyang bangsa kita. Apaabila jamu dan obat tradisonal dikelola oleh orang atau badan hukum yang tidak memiliki ahli, berpotensi merugikan kesehatan konsumen di Indonesia," paparnya. (sky/tif) Editor : Editor News
#Nyonya meneer #minyak telon