Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sekeluarga Gasak Lima Puluh Sandal di Artos

Editor Content • Rabu, 5 Februari 2020 | 20:53 WIB
KOMPLOTAN: Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso menginterogasi Titin Ayu Pertiwi di Mapolres Magelang  (4/2). ( AHMAD SYARIFUDIN/RADAR JOGJA )
KOMPLOTAN: Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso menginterogasi Titin Ayu Pertiwi di Mapolres Magelang  (4/2). ( AHMAD SYARIFUDIN/RADAR JOGJA )
RADAR JOGJA - Empat orang yang masih memiliki ikatan keluarga menggasak lima puluh sandal dan tiga sepatu. Aksi tersebut terjadi di Artos Mall Magelang pada Senin (27/1).

Mereka berhasil mengambil barang-barang itu dalam waktu sekitar tiga jam. Barang-barang tersebut berhasil dibawa pergi menggunakan mobil sewaan.

Namun, aksi mereka mampu dibongkar jajaran Polres Magelang. Salah seorang pelaku sukses dibekuk. Dia adalah Titin Ayu Pertiwi. Sedangkan tiga pelaku lainnya belum tertangkap.

Titin mengaku awalnya tidak tahu mengenai niat ibu angkatnya yakni Tri Rojati untuk melakukan pencurian pada Senin lalu (27/1). ”Waktu itu tujuan utama ziarah. Setelah selesai, Tri Rojati ngajak ke Artos. ’Ayo ngambil sandal buat dipakai sendiri-sendiri’. Gitu tadinya. Saya kurang tahu niatnya apa,” tuturnya.

Untuk mengangkut puluhan sandal yang diambil, mereka menggunakan plastik. Plastik itu mrupakan plastik bungkus boneka yang sebelumnya dibeli oleh Bella Siti. Bela merupakan bulik dari Titin.

Plastik itu lalu dimasuki sandal dan sepatu curian. ”Bolak-balik empat kali. Adik Novi Andriani dan Tri Rojati ngeluarin dari boks. Terus mereka yang masukin ke sini. Aku yang megangin plastiknya. Terus yang bawa keluar Bella Siti,” jelas Titin.

Mereka sengaja memilih untuk mencuri barang yang dipajang di bagian depan. Mereka melakukan aksinya mulai pukul 12.00-14.30. ”Tidak ada sensornya. Yang diambil dalamnya saja. Satu plastik isinya lima belas. Aku pikir CCTV cuma ada di dalam saja,” jelasnya.

Titin tidak tahu di mana saat ini barang-barang curian tersebut berada. ”Cuma waktu itu, selesai itu, aku dikasih dua sandal sama uang Rp 200 ribu. Setelah ngambil, aku turun di mertua saya. Paginya, saya dikasih dua sandal sama uang Rp 200 ribu. Sisanya (sandal dan sepatu curian) di mana, saya kurang tahu,” jelasnya.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso menjelaskan, Titin ditangkap di rumahnya yang terletak di Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang. Dia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

”Saat ini tiga pelaku lain sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang, DPO,” jelas Kapolres saat dihubungi kemarin (4/2). (asa/amd)

  Editor : Editor Content
#Magelang #Sekeluarga Gasak Sandal