Warga Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, tersebut ditangkap sekitar pukul 22.00 Rabu (22/1) lalu. Dia disergap di pinggir jalan Pertigaan Maron arah Wonosobo, Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sekitar seribu butir pil sapi. Pil tersebut disimpan di dalam tas pinggang.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasatres Narkoba Polres Purworejo Iptu Joyo Suharto di Mapolres Purworejo Rabu (29/1).
Menurutnya, masyarakat memberikan informasi mengenai adanya pengedar obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Pengedar obat juga disebutkan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, dan terbukti. Petugas langsung mengamankan pemuda itu," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, Saefurrohman mengaku pernah menjual obat itu ke warga Desa Blimbing, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Dia juga mengaku obat itu akan diedarkan ke sejumlah konsumen lain.
"Sasarannya orang yang dikenal dan orang yang bertemu di jalan. Tersangka mengaku dapat barang tersebut dari temannya. Penyelidikan terhadap asal barang tersebut masih kita lakukan," sebutnya.
Iptu Joyo menjelaskan, pil sapi termasuk obat golongan G. Obat itu bukan untuk dikonsumsi manusia. Obat ini untuk hewan, khususnya sapi.
"Efek bagi pemakainya, kalau diminum dalam jumlah banyak, akan mengalami pusing dan sesak napas. Itu bukan obat konsumsi manusia," jelasnya.
Saefurrohman mengaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya saat berada di penjara di Wonosobo. Dia mengaku menebus seribu butir pil itu dengan harga Rp 1 juta.
Saefurrohman dijerat melanggar pasal 196 junto pasal 98 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya. (udi/amd) Editor : Editor Content