Kepala Kejati DIJ Masyhudi menegaskan, pihaknya akan membantu investor untuk bisa berinvetasi di Jogjakarta. Kejati akan memberikan masukan kepada pemrov berkaitan dengan aturan-aturan yang tumpang tindih, sehingga menghambat investasi.
“Ini sesuai dengan arahan presiden berkaitan dengan omnibus law. Beberapa peraturan yang tumpang tindih akan kami kaji. Kami akan beri masukan ke pemerintah. Regulasinya akan disederhanakan dan yang pasti harus pro rakyat,” kata Masyhudi kemarin (27/12).
Dijelaskan, Kejati kini akan menyediakan layanan aduan bagi masyarakat. Pengaduan itu berkaitan dengan hambatan investasi. Bila ada kesan permasalahan hambatan dalam perizinan di birokrasi, maka Kejati akan mengambil langkah hukum.
“Jika ada investor yang merasa dikerjain, kejaksaan akan turun. Kami akan mencoba mencari jalan keluar mengapa bisa begitu,” terangnya.
Dijelaskan, Kejati tetap akan dapat mengambil tindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan dalam persoalan perizinan. Hanya akan dilihat aturan dan dasar hukum pelanggarannya.
Dijelaskan, sesuai pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung beberapa waktu lalu bahwa kejaksaan diminta untuk teribat dalam mengamankan investor yang masuk. Terutama dalam hal perizinan.
“Kami akan dukung investor yang benar-benar bisa memberi lapangan pekerjaan. Kalau bisa, langsung diberi tanda tangan diberi kemudahan,” tegasnya.
Jangan sampai investor ada keluhan berkaitan dengan persoalan perizinan. Kemudahan dalam perizinan inilah yang nantinya akan menjadi prioritas untuk dilaksanakan oleh aprat kejaksaan.
“Jadi kita diberi ruang, bahkan diperintahkan harus mendorong para investor terutama dalam hal periznan. Satgas Satker perizinan akan kami dorong,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X saat disinggung mengenai rencana penerapan omnibus law guna percepatan ekonomi, mengaku masih menunggu peengesahan dari presiden. Diakui, penyederhanaan aturan akan mempermudah pelaksanaan peraturan dan meningkatkan investasi.
“Jadi tidak ada tabrakan lagi, tapi omnibus law bisa melingkupi semua bidang. Tidak hanya di invetasi saja,” katanya.
Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIJ Arif Hidayat menjelaskan, keberadaan investor di DIJ masih di dominasi oleh investor dalam negeri. Sedangkan untuk investor penanaman modal asing (PMA) sejauh ini masih stagnan. ”Kalau pun ada, investasi yang masuk hanya digunakan untuk biaya tetap,” jelasnya.
Selain kemudahan regulasi, perluasan potensi baru guna menarik minat para investor sangat diperlukan. “Keberadaan proyek infrastruktur bisa menjadi pendorong masuknya investor,” terangnya. (bhn/laz) Editor : Editor Content