“Di sinilah peran Bawaslu untuk memastikan semua proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan. Juga untuk menjaga integritas proses Pemilu 2019,” kata Abhan.
Dijelaskan, kegiatan supervisi PSU yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk membenarkan atau meluruskan proses yang salah saat pemungutan suara 17 April lalu. Ketika itu, ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harapannya, usai pelaksanaan PSU di beberapa daerah, tidak muncul lagi permasalahan. Sehingga tidak ada peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil PSU. “Saya berharap hasilnya bisa diterima oleh semua peserta pemilu,” ujarnya.
Mantan ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini senang melihat antusiasme pemilih di ketiga TPS yang dia kunjungi. Tampak para pemilih berbondong-bondong mendatangi TPS untuk meggunakan hak pilihnya. Suasananya sangat kondusif. Tidak jauh berbeda seperti pemungutan suara 17 April. “Partisipasinya sangat tinggi. Terima kasih kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan PSU,” tandasnya.
Perlu diketahui, permasalahan yang terjadi di dua TPS di Kabupaten Magelang karena ada pemilih yang tidak membawa E-KTP maupun surat A5, namun bisa menyoblos. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri melakukan pembiaran lantaran kenal dengan yang bersangkutan dan merupakan warga sekitar. Sementara di TPS Kota Magelang, ada pemilih yang dibolehkan menyoblos hanya bermodal E-KTP tanpa menyertakan surat A5. Padahal aturan yang berlaku mewajibkan pemilih untuk membawa KTP dan A5 sebagai syarat utama untuk menyoblos.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Afifuddin mengatakan, PSU dilaksanakan di dua tempat, TPS 3 Desa Bandongan dan TPS 1 Tempurejo. Untuk TPS 3 Desa Bandongan jumlah DPT sebanyak 218 pemilih dan disiapkan 219 suarat suara. PSU yang dilangsungkan ini akan memilih DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD dan presiden.
Untuk di TPS 1 Tempurejo ada 214 pemilih. “TPS 3 Bandongan lokasi pindah karena di SD digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Sementara di (aula) kecamatan ini tidak digunakan dan kebetulan lingkupnya masih satu RT/RW,” tutur Afiffudin.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh, di TPS 01 Tempurejo yang hadir menggunakan hak pilih dalam PSU sebanyak 176 pemilih DPT, dan dua orang menggunakan DPK. Total pemilih sebanyak 178 orang. Adapun total pengguna hak pilih dalam pemilu 17 April adalah 190, yakni 188 pemilih DPT da dua orang DPK.
“SedangkanTPS 03 Bandongan, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 218, ditambah 1 DPTb, jadi total 219 pemilih. Pengguna hak pilih dalam PSU adalah 159 pemilih, dengan rincian 158 DPT dan satu DPTb. Adapun pengguna hak pilih dalam Pemilu 17 April adalah 182 pemilih, terdiri atas 181 DPT dan satu DPTb,” ungkapnya
Sementara itu, animo masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Magelang masih tinggi saat dilakukan PSU. Tercatat ada 232 yang hadir ke TPS dari total 280 daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Ketua KPPS TPS 01 Magelang Resqa Yudha, pihaknya bersyukur pemilih yang hadir untuk mencoblos itu terbilang tinggi. “Saat 17 April lalu yang hadir 247 pemilih. Sekarang ada penurunan, tapi masih terbilang tinggi,” tandas Resqa. (dem/laz/zl) Editor : Editor News